DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman
Utama

DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman

Baleg DPR setuju akan mencabut UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan dalih setiap norma dalam UU tersebut akan merasuk dalam sejumlah UU Pengadilan. Pencabutan sebuah UU untuk pertama kalinya.

Ycb
Bacaan 2 Menit
DPR Sepakat Hendak Cabut UU Kekuasaan Kehakiman
Hukumonline

 

Pasal 24 UUD 1945

 

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

 

Kontan kolega Yusuf lain fraksi memberikan argumentasi mengapa timbul opsi pencabutan. Idham dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menandaskan bahwa semangat baru UUD 1945 hasil amandemen terakhir adalah horizontal-fungsional. Maksudnya, sesama UU tidak ada sebuah payung. Idham menilai UU Kekuasaan Kehakiman adalah beleid payung untuk sejumlah UU Peradilan itu.

 

Sesama UU tidak menganut prinsip vertikal. Makanya, meski UU Kekuasaan Kehakiman jika nanti dicabut, norma serta ruhnya akan dimasukkan ke dalam masing-masing UU Peradilan tersebut.

 

Patrialis Akbar, salah satu anggota parlemen yang menukangi amandemen keempat, menerangkan, lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman ada dua rumpun. Pertama, Mahkamah Agung (MA) bersama empat peradilan di bawahnya. Keempatnya antara lain peradilan umum, agama, tata usaha negara, serta militer. Dan kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sudah ada UU MA, UU MK, UU Komisi Yudisial (UU KY), UU Advokat, dan UU Peradilan. Khusus KY, dia bukan lembaga kekuasaan kehakiman tapi dia lembaga Negara yang bertugas dan berfungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tutur legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional itu. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman sudah merasuk ke dalam sejumlah UU tersebut via lembaga MA dan MK.

 

Fraksi Partai Golkar cenderung memilih pencabutan. Namun, jika pembahasan ini ditunda pun, fraksi beringin ini tidak masalah.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan cenderung netral. Fraksi kabah bendera hijau ini berpendapat, kedua opsi ini bisa dipilih sama baiknya. Meski demikian, fraksi ini memberi catatan, jika pilihannya adalah pencabutan, norma UU Kekuasaan Kehakiman ini harus merasuk ke dalam sejumlah UU Peradilan.

 

Mendengar sikap fraksi lainnya yang mayoritas mendukung pencabutan, akhirnya Yusuf sepakat. Dengan demikian saya setuju pencabutan, ujarnya di ujung rapat pleno. Usai rapat itu, dia berbincang pada hukumonline, sebenarnya sejak awal dia condong pada pencabutan. Namun dia menampung pendapat para staf ahlinya.

 

Ketua Baleg FX Soekarno menegaskan Pasal 24 UUD 1945 tidak mengamanatkan kekuasaan kehakiman harus diatur dalam sebuah UU. Jadi kekuasaan kehakiman bisa masuk ke masing-masing lembaga peradilan, ujar Soekarno yang dari Fraksi Partai Demokrat dan Komisi I –bidang informatika, pertahanan, dan luar negeri.

 

Menurut Soekarno, pencabutan sebuah UU ini belum pernah terjadi. Ini yang pertama kalinya, jelasnya. Selanjutnya, keputusan Baleg ini bakal dibawa ke Sidang Paripurna, secepatnya Jumat (18/7) pada penutupan masa siding.

 

Sayang, kubu MA belum memberi komentar. Hakim agung yang jadi juru bicara lembaga yudikatif ini, Djoko Sarwoko, belum membalas pesan singkat. Berulang kali dikontak, dari telepon selulernya cuma terdengar nada tunggu Rossa yang menyanyi Ayat-Ayat Cinta.

Tak seperti biasa pada masa sidang, Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat kali ini sepi. Jumlah wartawan yang meliput berkurang, pun agenda rapat-rapat tiap komisi maupun alat kelengkapan lainnya. Jumat besok (18/7) parlemen hendak tutup warung, reses dan bakal rame lagi pada tengah Agustus.

 

Meski denyut aktivitasnya melemah, ada satu agenda penting di Badan Legislasi (Baleg). Itu pun dihadiri oleh delapan fraksi. Dua fraksi, Bintang Pelopor Demokrasi dan Bintang Reformasi absen. Wakil mereka, Ali Mochtar Ngabalin dan Ade Daud Nasution tak nongol. Rabu siang ini (16/7) Baleg menggelar rapat pleno dengan agenda penting. Yakni laporan Panitia Kerja Paket Rancangan Undang-Undang Kehakiman.

 

Nah, khusus RUU Kekuasaan Kehakiman berkembang dua opsi. Pertama, tetap merevisi UU Kekuasaan Kehakiman. Dan kedua, mencabutnya alias tak usah ada UU tersebut. Demikian laporan Ketua Panja Imam Anshari Saleh asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Imam sehari-hari duduk di Komisi III, bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Imam menjelaskan, berarti Panja menyiapkan dua opsi RUU khusus Kekuasaan Kehakiman ini. Pertama, RUU untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2004. Dan kedua, RUU tentang Pencabutan UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Yusuf Supendi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan keinginan fraksi dia untuk merevisi. Saya khawatir ada konsekuensi jika UU ini dicabut. Mari kita tengok kembali Pasal 24 UUD 1945, ujar penghuni Komisi X ini –bidang kepemudaan, kesenian, pendidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: