Dua hari berselang, pada 31 Januari 2008, Reno menyerakan uang sebesar Rp110 juta kepada Urip di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Sebelumnya Glenn menyerahkan uang tersebut kepada Reno di salah satu ruangan Gedung Menara Karya Kuningan, Jakarta. Gertakan Urip tampaknya membuat Glenn merasa takut dan terancam. Tidak puas, Urip berkali-kali ‘meneror' Reno tentang kemungkinan perubahan hasil kesimpulan. Sebab, tim Urip menemukan kesalahan Glenn dalam penunjukan finansial advisor (FA) kasus BLBI II.
Lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan-permintaan Urip, pada 4 Februari 2008 Reno menemui Urip di pintu keluar tol Kalimalang II Jakarta. Reno menyampaikan bahwa kliennya belum mampu memenuhi permintaan Urip. Namun Urip kekeuh. Ia mengatakan agar permintaannya tetap diusahakan. ‘Agar dibisa-bisakan dan susah apabila tidak dipenuhi permintaan saya, ujar Urip pada Reno.
Sepekan berselang, pada 13 Februari 2008, Glenn kembali menyerahkan uang sebesar As$90 ribu kepada Reno untuk diserahkan ke Urip. Reno kemudian menyerahkan uang itu kepada Urip di Delta Spa & Message Grand Wijaya Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut, Urip dibidik dengan dua pasal, yaitu dakwaan kedua pertama melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Dilapis kedua, Urip didakwa dengan Pasal 12 huruf b UU yang sama.
Suap Artalyta
Dalam dakwaan pertama Urip juga didakwa telah menerima hadiah sebesar AS$660 ribu dari Artalyta. Uang tersebut ditengarai sebagai balas jasa karena pria kelahiran Sragen itu telah memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset PT BDNI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Hal ini memberikan kesempatan kepada Direktur PT BDNI, Sjamsul Nursalim agar tidak dihadirkan dalam proses penyelidikan," kata Jaksa Dwi Aries.
Analisis jaksa Dwi Aries bersesuaian dengan dakwaan Artalyta. Menurut jaksa, Artalyta menyerahkan uang itu untuk mengorek perkembangan penyelidikan perkara BLBI II (BDNI). Disebutkan dalam dakwaan, perkara ini bermula dari tindakan Sjamsul yang enggan berurusan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang pernah memiliki tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja itu, lantas meminta Artalyta untuk memainkan "jurus" ampuhnya agar ia terhindar dari kejaran Gedung Bundar.
Guna kepentingan pemanggilan itu, Artalyta berusaha menembus Direktur Penyidikan Kejagung Muhammad Salim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman -keduanya kini sudah dicopot dari jabatan tersebut. Ternyata tidak mudah untuk menembusnya. Namun, Artalyta tidak kehilangan akal. Ia memanfaatkan Jaksa Urip. Di sinilah peran Urip dimulai. Pria bertubuh tegap itu didaulat sebagai penghubung antara Sjamsul dan petinggi Gedung Bundar.
Urip lantas tak mau menyia-nyiakan kesempatan. Ia berhasil mempertemukan Artalyta dengan Kemas dan Salim pada 5 Desember 2007. Dalam pertemuan itu, Artalyta membicarakan soal surat panggilan Kejagung untuk Sjamsul tertanggal 30 November 2007. Surat panggilan pertama ini intinya meminta Sjamsul untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Tipikor pada Direktorat Penyidikan Kejagung pada 6 Desember 2007. Tidak dijelaskan apa isi hasil pertemuan pertama tersebut. Namun, keesokan harinya Urip bersama Artalyta pergi ke Hotel Sangrila Jakarta guna menemui Itjih Nursalim yang tak lain adalah istri Sjamsul. Sayang, dakwaan jaksa lagi-lagi tidak menguraikan hasil pertemuan segi tiga Urip, Artalyta, dan Ny Itjih Nursalim.
Sehari setelah pertemuan di Hotel Sangrila, Urip kembali menemui Artalyta di Hotel Grand Mahakam Jakarta. Pertemuan di hotel yang lokasinya tak jauh dari gedung Kejagung itu Urip menyerahkan surat panggilan kedua tertanggal 6 Desember 2007. Lewat surat itu, Sjamsul kembali dipanggil ke Kejagung pada 13 Desember 2007. Dalam pertemuan itulah Artalyta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Urip.
Jurus suap itu mulai menampakan hasil. Buktinya, Sjamsul kembali berani mangkir dari panggilan Kejagung pada tanggal yang ditetapkan tadi. Lagi-lagi Gedung Bundar berbaik hati terhadap mantan bos Grup Gadjah Tunggal itu. Sjamsul kembali dijadwalkan dipanggil pada 17 Januari 2008. Setelah mengetahui informasi pemanggilan tersebut dari Urip, Artalyta lantas melobi Urip agar Sjamsul tidak dipanggil lagi. Urip kembali termakan suap. Bukannya menolak, Urip justru menyarankan Artalyta agar pengacara Sjamsul membuat surat keterangan sakit kliennya. Tujuannya jelas untuk menghindari panggilan Kejagung.
Benar saja, sesuai saran Urip tanggal 16 Januari 2008, Artalyta mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran Sjamsul yang ditandatangani oleh kedua penasehat hukumnya, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan (advokat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Partners). Surat itu langsung diserahkan pada Muhammad Salim.
Ternyata informasi yang diberikan Urip kepada Artalyta bukan itu saja. Urip juga mengumbar informasi bahwa Kejagung akan melakukan ekspose kasus BLBI II yang menyangkut Sjamsul. Atas informasi itu, Artalyta meminta Urip membantu agar tidak timbul masalah yang merugikan Sjamsul. Urip lalu menyanggupinya. Kemudian, tanggal 27 Februari 2008, Artalyta kembali menghubungi Urip untuk meminta perkembangan kasus BLBI II. Menurut Urip, perkara BLBI II telah berhasil dibantu. Artalyta kemudian meminta Urip untuk segera mengambil uang yang sudah dijanjikan.
Hari yang dinantikan Sjamsul dan Artalyta pun tiba. Jumat (29/2), di Kantor Kejagung, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengumumkan pembubaran tim penyelidik kejaksaan untuk dua kasus BLBI. Kemas mengatakan, setelah tujuh bulan bekerja, tim tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyerahan aset dua obligor (non kooperatif) Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Keduanya adalah obligor yang telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kewajiban mereka terhadap penggunaan kucuran dana BLBI sepanjang 1997-1998.
Dua hari setelah pembubaran itu, Urip mendatangi rumah Artalyta di Jalan Terusan Hang Lekir Blok WG-9 Jakarta Selatan. Di rumah itu, Artalyta menyerahkan uang sebesar AS$660 ribu dalam kardus warna putih bertuliskan ADES. Namun beberapa saat menerima uang itu Urip tertangkap tangan oleh petugas KPK. Uang yang jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp6,1 miliar itu ditemukan dalam mobil Urip.
Atas bukti-bukti yang didapat itulah, KPK kemudian membidik Urip dengan tiga dakwaan berlapis, yaitu dakwaan pertama primer melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal (1) huruf b UU yang sama. Dllapis ketiga, dakwaan lebih subsidari melanggar pasal 11 UU Anti Korupsi itu.
Bukan pengkhianat bangsa
Usai pembacaan dakwaan, Urip membacakan tanggapan. Namun tanggapan itu, kata Urip bukan eksepsi. Sambil berdiri, ia membacakan bantahan-bantahan atas dakwaan. Pria yang dibalut setelah jas berwarna hitam itu menyatakan dari uraian dakwaan, jaksa KPK tidak mengungkap secara tuntas konspirasi dan rekayasa dalam pelaksanaan penyelidikan BLBI II hingga penyelidikan dihentikan.
Dakwaan jaksa tidak berujung pada kesimpulan penyimpangan pidana dalam penyelidikan BLBI II. Sebab tidak ada uraian relevansi dan keuntungan Sjamsul Nursalim atas penghentian penyelidikan BLBI II. Dengan fakta hukum itu, membuktikan pembenaran dan legitimasi kejagung khususnya tim penyelidik BLBI II telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar, tegasnya.
Kesimpulan tim BLBI II, kata Urip, mengacu pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus BLBI II. Itu sesuai dengan LHP BPK tahun 2006 yang menyatakan MSAA sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada kerugian negara secara material. Kalau tim BLBI II hanya mengacu pada pendapat BPK artinya secara pidana dan perdata segala sesuatu yang berkaitan dengan Sjamsul sudah selesai, tandas pria kelahiran 22 September 1966 itu.
Sebaliknya, Tim BLBI II tetap berpendapat dan merekomendasikan ada temuan salah perhitungan sebesar Rp4,7 triliun dan dapat ditagih ke Sjamsul. Tentu saja ini tidak menguntuntungkan Sjamsul. Sekali lagi saya sampaikan, saya bukan pengkhianat negara dan bangsa ini dengan menguntungkan Sjamsul dan merugikan uang rakyat dengan cara merekayasa hasil penyelidikan BLBI II, tegas Urip yang sudah ditahan KPK sejak 3 Maret 2008 itu.
Karena itu motif pemberian uang AS$660 ribu menjadi tidak jelas. Motif ‘menyuap' agar hasil penyelidikan BLBI II dapat diarahkan sebagaimana dikehendai oleh penyuap sama sekali tidak terurai, papar Urip.
Lagipula, lanjut Urip, dengan percakapan melalui telepon, apakah ia bisa menerima suap. Jika dikaitkan dengan gratifikasi, penerimaa uang itu belum habis tenggat waktu delik gratifikasi yang wajib dilaporkan 30 hari setelah menerima hadiah. Menurutnya jaksa KPK memajukan perkara ini ke pengadilan karena kewenangan KPK yang tidak bisa melakukan penghetian penyidikan.
Urip juga berpendapat kasus Artalyta tidak layak diajukan ke pengadilan. Karena tidak ada uraian sifat melawan hukum secara pidana terhadap penghentian penyelidikan BLBI II. Sekalipun ada pembocoran informasi, itu tidak bersifat pidana. Menurutnya itu hanya pelanggaran kode etik. Aturannya dimuat dalam PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.
Soal pemerasan terhadap Glenn, Urip berdalih KPK tidak adil. Sebab keterangan itu hanya berasal dari Reno. Sementara ia berdalih tidak kenal, tidak pernah ketemu dan tidak pernah menghubungi Glen. Dia menegaskan kedudukan pengacara dan jaksa dalam criminal justice system sederajat. Kalau Reno menerangkan telah menyerahkan uang kepada saya, saya minta ia ditangkap terlebih dahulu, bukan saya, ujarnya.
Menangapi bantahan Urip, jaksa Sardjono Turin menyatakan tidak akan menjawab bantahan itu. Dalih terdakwa bagian dari pembuktian, tegas jaksa yang juga menangani kasus Artalyta itu. Selasa (1/7) pekan depan, tim jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota tim BLBI II, yaitu Hendro Dewanto, Yunita Arifin dan Yoseph Wisnu.
Sehari setelah sidang lanjutan dengan terdakwa Artalyta Suryani, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Teguh Hariyanto menggelar persidangan ‘partner' Artalyta, Urip Tri Gunawan pada Selasa (24/6). Urip adalah jaksa penerima suap dari Artayta sebesar AS$660 ribu. Keduanya tertangkap tangan petugas KPK dan akhirnya diseret ke meja hijau. Diwarnai listrik padam, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbeda dengan Artalyta yang didakwa secara alternatif, Urip didakwa dengan dakwaan berlapis. Koordinator Tim Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II itu tidak hanya didakwa menerima suap dari Artayta. Ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap Glenn Muhammad Surya Yusuf. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diindikasikan menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI II. Momentum itulah yang dimanfaatkan Urip untuk memeras Glenn.
Surat dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Sardjono Turin, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P. Sitompul. Dalam dakwaan setebal 25 halaman diuraikan bagaimana terdakwa Urip memanggil penasihat hukum Glenn, Reno Iskandarsyah ke ruang kerjanya di Sub Direkorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya Kejaksaan Agung pada 29 Januari 2008. Saat itulah Urip menyampaikan hasil kesimpulan sementara penyelidikan kasus BLBI II. Urip menyatakan Glenn menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan aset PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), bank penerima BLBI senilai Rp28,4 triliun yang kini sudah dilikuidasi.
Pada persidangan Artalyta sebelumnya, anggota Tim BLBI II, Hendro Dewanto bersaksi bahwa dalam ekspos pertama kasus BLBI II, memang Glenn Yusuf adalah calon tersangka, selain Sjamsul Nursalim, eks pemilik BDNI.
Urip menyampaikan kepada Reno Iskandarsyah bahwa tim dapat mengubah hasil penyelidikan, tergantung kesepakatan agar Glenn menyerahkan sejumlah dana. Terdakwa juga mengancam kalau tidak sepakat maka terdakwa akan mengubah hasil penyelidikan sesuai keinginan terdakwa, ujar jaksa Dwi Aries.
















