Profil M Arsyad Sanusi
Tempat/Tanggal Lahir
Bone (Sulawesi Selatan), 14 April 1944
Pendidikan
SHD Makassar, 1963
Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin, 1972
Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2001
Doktor, Universitas Indonesia, 2007
Kursus
Perbandingan Hukum Indonesia - Belanda, Leiden, 1986
Perbandingan Hukum Indonesia Australia, Perth, 2000
Perbandingan Hukum Indonesia � Jepang, Osaka, 2005
Pengalaman
Hakim PN Makassar, 1971 - 1981
Hakim PN Jakarta Utara 1981 - 1988
Hakim PN Surabaya 1988 - 1992
Ketua PN Gowa 1992 - 1994
Hakim PN Bandung 1994 - 1997
Ketua PN Bogor 1997 - 1998
Ketua PN Surabaya 1999 - 2001
Hakim Tinggi PT Jawa Barat 2001 - 2004
Ketua PT Kendari 2004 - 2006
Ketua PT Sulsel/Sulbar 2006 - 2008
Hakim Konstitusi 2008 - ........
Karya Tulis
E-Comerce: Hukum dan Solusinya, 2001
Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi, 2007
Diolah dari berbagai sumber
Pengetahuan Arsyad tentang hukum dan teknologi informasi memang patut diacungi jempol. Ketika memimpin Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, ia sudah menerapkan prinsip e-governance melalui situs resmi PT. Proses seleksi calon hakim pun dicantumkan di situs ini. Nama-nama calon hakim yang lulus sudah dipajang lengkap, termasuk foto-foto sewaktu proses pendaftaran. Situs ini juga sempat menyediakan file musik berformat mp3 yang dapat diunduh oleh pengunjung. Dari lagu Paris Hilton sampai lantunan ayat-ayat suci Al Quran 30 juz. Sayang, format mp3 tersebut sudah tak bisa ditemui lagi sekarang.
Pengalaman Arsyad ini juga bisa menopang rating situs mahkamahkonstitusi.go.id. Jimly pernah mengutarakan bahwa situs MK merupakan salah satu situs lembaga negara yang paling sering dikunjungi. "Situs kita nomor dua setelah KPK," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain urusan situs, keaahlian Arsyad juga bisa digunakan dalam menangani perkara judicial review. Apalagi, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sedang berancang-ancang akan mengajukan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kita sidang diskusikan dengan beberapa LSM," ujar Direktur Ekskutif Hendrayana, beberapa waktu lalu. Bila rencana ini jadi dilakukan, maka LBH Pers telah menyerahkan persoalan ini kepada ahlinya. Kayak jargon yang sempat marak dalam Pilkada DKI Jakarta saja. "Serahkan pada ahlinya".
Satu lagi orang yang mengisi formasi hakim konstitusi, Arsyar Sanusi. Latar belakang hukum perdata yang dimiliki Arsyad, tak menghalangi kiprahnya untuk melenggang ke bilangan Merdeka Barat seberang Monas. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memang sudah berulang kali menyatakan agar hakim konstitusi tak melulu berlatar belakang hukum tata negara (HTN). Alasannya, karena undang-undang yang diuji ke MK bukan hanya seputar HTN saja, tetapi juga dari berbagai bidang. "Yang masuk ke MK semua jenis UU," ujar Jimly di kantornya, Rabu (28/5).
Apalagi, hakim konstitusi berlatar belakang HTN sudah menumpuk di MK. Jimly adalah Guru Besar HTN Fakultas Hukum Univesitas Indonesia (UI), sedangkan hakim konstitusi Mahfud MD merupakan Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (UII).
Arsyad kini telah resmi menjadi hakim konstitusi. Arsyad telah mengucapkan sumpah menjadi hakim konstitusi di hadapan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (29/5). Ia menggantikan Laica Marzuki, yang memasuki masa pensiun akhir Mei 2008.
Jimly menyambut baik kedatangan Arsyad. "Mudah-mudahan pengalamannya tentang IT bisa mewujudkan MK sebagai role model peradilan yang modern," ujarnya. Disertasi Arsyad memang menyangkut teknologi informasi. Judulnya "Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi". Tak tanggung-tanggung, dia pertahankan disertasi itu dengan predikat sangat memuaskan di hadapan Dekan FHUI HIkmahanto Juwana -sewaktu ujian.
Hikmahanto, sebagaimana dilansir situs solusihukum.com, menilai disertasi tersebut berhasil membuka wawasan khalayak tentang konvergensi antara hukum dan TI. Artinya, Arsyad dianggap menemukan titik temu dan persenyawaan di antara kedua bidang itu. Khususnya, implikasi TI terhadap hukum kontrak dan respons hukum terhadap berbagai implikasinya. Kehebatan Arsyad, lanjutnya, karena berhasil mengawinkan antara pendekatan sosiologis-empiris dengan pendekatan yuridis-normatif.