Kukuh mungkin benar. Pasalnya, kalau bicara tentang media dan penyiaran, Republik ini sudah punya beberapa aturan. Cuma, penegakannya yang masih setengah-setengah. Rambu-rambu cross ownership di media juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran. Di dalam Pasal 20 disebutkan, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran.
Tiga tahun kemudian, beleid tersebut makin ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Adalah Pasal 35 PP tersebut yang mengatur batasan cross ownership di media.
Pasal 35 PP No. 52/2005 Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Berlangganan, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Swasta baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut: a) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau b) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau c) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio di wilayah yang sama. |
Akibat ketidakjelasan dalam penegakan hukum tersebut, ada tudingan bahwa persoalan itu memang sengaja dibiarkan terus terjadi dan muncul isu adanyanya 'main mata' regulator dengan industri pertelevisian.
Bisnis media yang terjadi seperti sekarang ini disesalkan Kukuh. Ia mengaku prihatin dengan adanya tren pemusatan kepemilikan stasiun teve yang jelas melanggar UU Penyiaran dan PP 52/2005. Menurutnya, untuk mengatasi persoalan itu, UU Penyiaran kudu merujuk kepada UU No. 40/1999 tentang Pers yang bersifat lex spesialis. Tujuannya tak lain mengembalikan semangat pers yang bersifat diversity of ownership dan diversity of content. Selain itu, untuk melindungi kepentingan publik karena frekuensi merupakan ranah publik. Industri media harus dibedakan dengan industri lainnya karena industri media berkaitan dengan kepentingan publik, jelasnya.
Masalah lainnya adalah aturan-aturan mengenai kepemilikan silang tidak saling sinergi. Misalnya, makna kepemilikan silang menurut UU Penyiaran berbeda dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Karena itu tugas utama pemerintah adalah harus mensinergikan UU tersebut sehingga aturan cross ownership media dapat ditegakan, saran Don.
Tentang Kepemilikan Silang
UU Anti Monopoli | UU Penyiaran |
Pasal 27: Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan: 1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; 2. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal itu bermakna bahwa kepemilikan silang berkaitan dengan kepemilikan pelaku usaha pada beberapa entitas bisnis di pasar bersangkutan atau pada jenis usaha yang sama, misalnya teve A dan teve B, koran X dan koran Y, selular M dan selular N. | Pasal 20: Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran.
Pasal itu bermakna kepemilikan silang terkait dengan kepemilikan pelaku usaha pada berbagai jenis media yang berbeda, misalnya: teve, radio dan media cetak |
Kajian KPPU
Tak Berdaya
KPI sebagai pengawas di ranah penyiaran juga seakan tak berdaya memecahkan persoalan ini. Don Bosco menegaskan, KPI tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan masalah kepemilikan silang di media. Yang bisa menegakan, kata dia, hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi (Ditjen SKDI). Setidaknya, Ditjen SKDI tidak mengizinkan dulu jika ada pelaku usaha yang sudah mempunyai saham di suatu lembaga penyiaran mau membeli stasiun teve lain, ujarnya. Kita akan pelajari usulan tersebut, janji Dirjen SKDI Freddy H Tulung menanggapi.
Sebenarnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selangkah lebih maju. Komisi anti monopoli ini tengah menyelidiki laporan tentang kepemilikan silang di industri penyiaran khususnya teve. Diperkirakan bulan Mei KPPU sudah memutuskan apakah persoalan tersebut masuk ke dalam yurisdiksi mereka atau tidak.
Disamping itu, KPPU juga sudah mengeluarkan kajian terhadap industri penyiaran secara umum dan kepemilikan silang di industri pertelevisian. Hasilnya, persoalan kepemilikan silang di industri penyiaran lebih banyak berkaitan dengan upaya menghindari terjadinya monopolisasi informasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurut KPPU, apabila ketentuan tentang sistim teve berjaring dan ketentuan soal kepemilikan dalam UU Penyiaran diberlakukan, maka persoalan cross ownership seharusnya sudah dapat dipecahkan. Semoga.
Tak dapat dipungkiri, bisnis media sejak era reformasi 1997/1998 hingga kini makin menjamur. Bukan hanya media cetak, media elektronik khususnya stasiun televisi (teve) juga semakin menggurita. Para pelaku usaha kini sedang getol berebut stasiun teve. Namun, tahukah anda, hanya segelintir pemain yang berada di balik bisnis media. Seperti kata Don Bosco Salamun, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), cuma lima kelompok besar yang menguasai media di Tanah Air.
Dua dari lima raksasa media yang dimaksud Don Bosco tak lain PT Media Nusantara Citra, Tbk (MNC) dan PT Surya Citra Media, Tbk (SCM). Saat ini MNC menguasai tiga lembaga penyiaran swasta sekaligus yakni RCTI (99,99 persen), TPI (75 persen) dan Global TV (99,99 persen). Bukan itu saja, MNC juga menguasai media cetak dari PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan Koran Sindo-nya dan PT MNI Global –keduanya anak usaha dari MNC. Sementara SCM memiliki lembaga penyiaran swasta SCTV dan O Channel. SCM rencananya juga akan menguasai Indosiar yang saat ini masih dimiliki PT Indosiar Kaya Media Tbk.
Kepemilikan silang (cross ownership) media di satu tangan seperti itu, ditenggarai akan menjurus pada persaingan usaha tidak sehat. Ini berbahaya, tegas Don Bosco saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Membedah Cross Ownership Media di Indonesia' yang diselanggarakan Yayasan Perspektif Baru dan KBR68H di Jakarta, Selasa (29/4).
Ada kekhawatiran dalam masyarakat, bahwa jika terjadi kepemilikan silang ditengarai akan berpengaruh terhadap penyeragaman dan pengendalian konten acara untuk kepentingan pemilik media semata. Akibatnya, demokratisasi penyiaran akan tergerus oleh kepentingan sang juragan teve. Fenomena seperti ini makin nyata, kata Don. Apalagi, tak lama lagi Negeri ini bakal menggelar hajatan besar berupa Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Kalau satu partai bisa mengusai dua lembaga penyiaran swasta, niscaya acara yang akan ditampilkan hanya dari partai itu-itu saja, ujar Don mencontohkan.
Isu kepemilikan silang di media terutama pada industri pertelevisian memang bukan isu baru. Setidaknya, isu ini sudah ramai dibicarakan sejak dua tahun lalu. Hanya, hingga kini belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan itu. Alih-alih mencegah, kepemilikan silang di media justru makin gencar. Lalu apanya yang salah? Aturan soal kepemilikan media harus ditegakan, tegas Kukuh Sanyoto, Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI).
















