‘Misteri' Pengembalian Berkas Penyelidikan Komnas HAM-Kejagung
Berita

‘Misteri' Pengembalian Berkas Penyelidikan Komnas HAM-Kejagung

Petugas keamanan di Komnas HAM mengakui kedatangan tim Kejaksaan yang mengantar langsung pengembalian berkas penyelidikan. Cuma, tidak satu pun Komisioner yang mereka temui.

Rzk/NNC
Bacaan 2 Menit
‘Misteri' Pengembalian Berkas Penyelidikan Komnas HAM-Kejagung
Hukumonline

 

Seperti halnya Kejagung, Komnas HAM juga punya kronologis versi mereka sendiri. Hesti mengatakan pada hari Selasa, sebagian besar Komisioner kecuali Ketua sebenarnya tengah berkumpul untuk mengadakan rapat paripurna mulai pukul 09.00 pagi. Kami menerima informasi dari Ketua (Ifdhal Kasim, red.) yang waktu sidang berada di tempat lain, memberitahukan bahwa orang Kejaksaan Agung akan ke Komnas HAM, tutur Hesti. Ifdhal kemudian via sms menugaskan Kabul Supriyadi dan Johny Simanjuntak untuk menyambut Tim Kejagung. Namun, hingga pukul 10.00, Tim Kejagung tidak kunjung datang. Pukul 11.00 pihak Kejagung menelepon Kabul menyampaikan info bahwa berkas sudah diserahkan.

 

Bagi Hesti, klaim pihak Kejagung tidak masuk akal karena sampai rapat berakhir pukul 13.00 berkas yang dimaksud tidak ada. Terkait hal ini, pihak Kejagung ngotot berkas telah diserahkan ke petugas. Saya nggak tahu, tapi ada petugas di situ, satpam apa receptionist. Saya nggak tahu. Tapi setelah diserahkan ke petugas itu, Kejaksaan lalu menelepon memberitahukan penyerahan itu. Pak Ketuanya juga bilang, boleh itu. Jadi begitu penjelasannya, dalih Nainggolan. Penyerahan itu juga disertai tanda terima. Dan itu distempel. Ada tanda Komnas-nya.

 

Pelecehan institusi

Menanggapi keterangan pihak Kejagung, Komnas HAM menyuarakan protes. Kalau memang benar melalui kurir dan itu disampaikan atau dititipkan pada satpam, saya kira ini adalah pelecehan institusi, tegas Hesti. Dia justru mempertanyakan sikap Kejagung memperlakukan sebuah dokumen yang sangat penting berisi seluruh data-data hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai dugaan terjadinya kejahatan HAM berat secara tidak layak.

 

Bagaimana kalau ada yang hilang, siapa yang bertanggungjawab, apakah pengirim atau satpam yang menerima. Kami pikir ini pelecehan karena apa yang disampaikan kepada kami di sini ini disamakan dengan semua yang ada di lingkungan kantor Komnas, penjual ketoprak juga, sambung Komisioner lainnya Yoseph Adi Prasetyo.

 

Sementara itu, Johny Simanjuntak kesalahpaham seperti bisa terjadi. Padahal, kedua lembaga melalui beberapa kali pertemuan tengah berupaya membangun relasi yang lebih baik. Arahnya tidak tertutup kemungkinan akan menelurkan Memory of Understanding (MoU) yang akan memuat prosedural kelembagaan antara Komnas HAM dan Kejagung. Menurut kami, komunikasi sudah bagus waktu itu, Hingga kemudian sekarang ini kok begini ya? keluhnya.

 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM? Hesti menyiratkan Komnas HAM tidak akan melakukan apa-apa, termasuk mengklarifikasi kesimpang-siuran ini. Dia membantah sikap ini semata-mata karena gengsi lembaga. Menurut Hesti, ini bukan hal sepele karena akan berdampak pada hubungan kedua lembaga kedepannya. Kalau memang Kejaksaan Agung merasa sudah menyerahkan, ya silahkan Kejaksaan Agung yang menelusur di mana berkas itu berada, ujarnya kekueh.

 

Alasan pengembalian

Merujuk pada UU No. 26 Tahun 2000, Hesti menjelaskan memang berkas yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan diserahkan Kejaksaan Agung dimungkinkan untuk pengembaliannya. Namun, itupun ada batasannya. Yang berkaitan dengan persoalan substansi, bukan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan teknis atau formal saja, tambahnya. Selama pengembalian berkas tersebut sesuai dengan aturan, Hesti berjanji Komnas HAM akan menindaklanjutinya. Tetapi kalau pengembalian itu hanya karena alasan persoalan teknis atau administratif, saya kira tidak diatur oleh UU No. 26 Tahun 2000, pungkasnya.

 

4 Kasus yang dikembalikan

Kasus

Alasan Pengembalian

kasus Wamena-Wasior

Untuk dilengkapi sesuai Pasal 20 (3) UU No. 26 Tahun 2000

kasus Trisakti, Semanggi I dan II

Para pelaku telah diadili dan diputus oleh Peradilan Militer, putusan sudah inkracht

kasus Kerusuhan Mei 1998

Menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc

kasus PPOSP

Menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc

Sumber: Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung, 2 April 2008

 

Kedua lembaga bersikeras pada posisi masing-masing, sedangkan keberadaan berkas yang diributkan tidak jelas rimbanya. Hasil penelusuran hukumonline bertanya ke sejumlah staf Komnas HAM mengarah pada kesimpulan bahwa penyerahan itu benar terjadi walaupun tidak diterima oleh Komisioner. Seorang petugas keamanan gedung Komnas HAM, mengaku menyaksikan langsung kedatangan Tim Kejagung. Sekitar jam 07.30 pagi, jumlahnya tujuh orang, dengan dua mobil mereka membawa empat kardus plus map-map, tuturnya.

 

Ketika datang, Tim Kejagung memang tidak berhasil menemui Komisioner. Alhasil, mereka hanya diterima oleh petugas keamanan. Penyerahan berkas dilakukan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas keamanan itu. Orang Kejaksaannya tidak paraf, imbuhnya. Setelah diserahkan, kumpulan berkas itu kemudian dicatat. Lalu, dimana sekarang berkasnya? Sudah diserahkan ke bagian arsip, ujarnya.

 

Perseteruan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) seolah terus terpelihara. Setelah selama ini keduanya kerap kali ribut tentang kewenangan penyelidikan dan pembentukan pengadilan HAM adhoc atas kasus-kasus pelanggaram HAM berat masa lalu, kini kedua lembaga tengah meributkan hal ‘penting' lainnya.

 

Pada 1 April lalu, Kejagung mengklaim telah mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengembalikan berkas-berkas hasil penyelidikan atas empat kasus dugaan pelanggaran HAM berat, yakni kasus Wamena-Wasior, kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kasus Kerusuhan Mei 1998, dan kasus Penghilangan Orang Secara Paksa (PPOSP). Menurut Kapuspenkum Kejaksaan BD Nainggolan, pihaknya sudah dua kali datang. Upaya pertama pada hari Senin (31/3), diantar langsung oleh Direktur HAM beserta tiga orang staf.  Ini berawal dari kontak antara Direktur HAM dengan Ketua Komnas HAM. Sudah ada kontak, dan dikatakan supaya menunggu komisionernya, ujarnya.

 

Sayangnya, walaupun sudah menunggu beberapa jam, Komisioner tidak ada yang muncul. Tim Kejagung pun pulang tanpa hasil. Mereka berjanji akan kembali datang pada hari berikutnya.

 

Seperti yang telah direncanakan, Tim Kejagung kembali menyambangi Komnas HAM Selasa pagi (1/4). Lagi-lagi, Tim gagal menemui Komisioner Komnas HAM. Bedanya, kali ini Tim Kejaksaan memutuskan tetap menyerahkan berkas-berkas itu. Karena tidak ada, maka diserahkanlah berkas itu pada petugas yang ada di situ, imbuh Nainggolan. Setelah itu, pihak Kejagung lalu menelepon Ketua Komnas, memberitahukan bahwa berkas itu sudah diserahkan pada petugas.

 

Keterangan versi Kejagung langsung dibantah Komisioner Komnas HAM. Dalam pernyataan terbuka Kamis (3/4) kemarin, Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan menegaskan tak satu orang pun Komisioner merasa menerima berkas yang diserahkan Kejagung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info