Pendaftaran Parpol Bisa Dicabut
Berita

Pendaftaran Parpol Bisa Dicabut

Lima puluh parpol yang sudah berbadan hukum pada Pemilu 2004 bisa langsung mendaftar ikut pemilu 2009 di KPU. Parpol yang terlanjur mendaftar di Dephukham, bisa mencabut pendaftaran.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Parpol Bisa Dicabut
Hukumonline

 

Tabel Perolehan Suara Pemilu 2004

Partai

Kursi 2004

%

Partai

Kursi 2004

%

Golkar

128

23,27

Partai Pelopor

3

0,55

PDIP

109

19,82

PNI Marhaenisme

1

0,18

PPP

58

10,55

PNB Kemerdekaan

0

0,00

PAN

55

10,00

PPDI

1

0,18

PKB

53

9,46

Partai Buruh Sosial Demokrat

0

0,00

PKS

45

8,18

Partai Merdeka

0

0,00

PBR

14

2,55

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

0

0,00

PDS

13

2,36

Partai Persatuan NU

0

0,00

PBB

11

2,00

Partai Patriot Pancasila

0

0,00

PPDK

4

0,73

Partai Sarikat Indonesia

0

0,00

PKPI

1

0,18

Partai Persatuan Daerah

0

0,00

PKPB

2

0,36

 

0

0,00

Sumber : dari berbagai sumber

 

Menurut Aidir kalau memang partai tersebut tetap ingin mengusung nama, lambang serta badan hukum yang lama, maka partai tersebut perlu mencabut pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diberikan kepada tim verifikasi Dephukham. "Tapi kalau mau pakai nama dan badan hukum yang baru, kita akan verifikasi," tambahnya. Beberapa partai seperti PKPB, PDK dan PBB, lanjut Aidir, telah menghubunginya dan menyatakan kemungkinan akan mencabut dokumen yang telah diberikan tersebut.

                            

Syamsuddin menambahkan bagi 26 parpol yang sudah berbadan hukum namun tidak ikut pemilu bisa langsung mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2009 di KPU. "Karena mereka masih berbadan hukum dan itu masih berlaku," kata Manan. Namun jika partai tersebut merubah, nama, tanda gambar dan lambang cukup melaporkan ke Ditjen AHU tanpa harus menjalani verifikasi.

 

Verifikasi

Hingga penutupan pemenuhan perlengkapan syarat administrasi parpol Rabu (27/2) kemarin malam, hanya 44 parpol yang melengkapi persyaratan dari 112 parpol yang mendaftar. 

 

Tim verifikasi dan tim penyamaan persepsi yang berjumlah 28 orang akan melakukan proses verifikasi di kawasan Puncak Jawa Barat untuk beberapa hari ke depan. 47 parpol itu akan diverifikasi oleh tim Dephukham selama 45 hari. Selanjutnya, berkas parpol yang lolos verifikasi akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat surat keputusan (SK). Pada hari ke-46, berkas diserahkan ke Menhukham untuk mendapat SK, ujar Syamsudin.

 

Sayang Dephukham belum menentukan sanksi terhadap partai politik (parpol) yang ditemukan merekayasa dokumen persyaratan pendirian parpol sebagai badan hukum. Saya masih perlu mempelajari selanjutnya jika ditemukan kasus tersebut, kata Aidir.

 

Aidir mencontohkan, menurut Undang-undang syarat badan hukum sebuah parpol harus terdapat di 20 propinsi, dan akan menjadi masalah jika parpol mengklaim memiliki 28 perwakilan tetapi ternyata di salah satu wilayah dokumennya direkayasa. Berarti merekayasa, tapi 27 wilayah tersebut memenuhi persyaratan, ujarnya. Namun, dia berharap hal ini tidak terjadi.

 

Syamsudin menambahkan untuk memastikan tidak terjadinya rekayasa dokumen, pihaknya akan bekerjasama dengan kesbang provinsi, kabupaten dan kecamatan. "Kalau ditemukan adanya rekayasa dokumen maka Departemen Hukum dan HAM akan meneliti itu di lapangan. Melalui Kanwil Hukum dan HAM di tiap wilayah bekerjasama dengan kesbangpol di provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan," katanya.

 

Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) membuka kesempatan pada partai-partai yang memperoleh kursi di DPR dan telah terlanjur mendaftarkan kembali partainya untuk diverifikasi agar mencabut kembali pendaftarannya. Ini merupakan konsekuensi dari hasil lobby pembahasan RUU Pemilu di DPR.

 

Hal itu dingkapkan oleh Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Dephukham, Aidir Amin Daud saat konferensi persi di Gedung Ditjen AHU, Kamis (28/2). Aidir menerangkan dalam RUU Pemilu baru itu menentukan semua partai yang memperoleh kursi di DPR bisa langsung mengikuti Pemilu 2009. Karena itu tidak memerlukan verifikasi ulang. "Beberapa partai tadi pagi sudah menyatakan akan mencabut, silahkan saja. Mereka bisa menggunakan badan hukum yang lama atau mau bikin badan hukum baru," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar itu.

 

Dirjen AHU, Syamsudin Manan Sinaga menerangkan pada Pemilu 2004, dari 24 parpol peserta pemilu 16 partai mendapat kursi. Sisanya sembilan parpol tidak mendapat kursi. Itu termasuk dalam 50 parpol yang sudah berbadan hukum saat pemilu 2004.

 

50 partai yang diberi badan hukum pada Pemilu 2004, 24 partai lolos verifikasi di KPU dan berhak mengikuti Pemilu, sementara 26 partai lainnya tidak lolos.

Tags: