Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 1 ayat (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. |
Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. (2) TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Hingga kini, Depkumham masih meracik formula yang pas dalam PP tersebut. Menurut Syamsudin Manan, PP ini harus menilik beragam aspek dan kepentingan. Peraturan soal tanggung jawab perusahaan ini harus jelas supaya mampu menjawab kontroversi tadi, tuturnya. Syamsuddin melanjutkan, ada ketentuan tentang HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, lingkungan sosial, etika bisnis, maupun semangat antikorupsi.
Notaris senior Partomuan Pohan mengungkapkan ada 11 orang yang menjadi tim inti penyusun RPP CSR. Di luar formasi itu, tim tersebut juga melibatkan Kadin dan kalangan pengusaha. Partomuan sendiri merupakan salah satu anggota tim. Depkumham sudah memakai jasanya sejak menyusun UU PT beberapa waktu silam. Sayang, baik Partomuan maupun Syamsudin masih irit berbagi info tentang jeroan RPP tersebut. Hukumonline belum memperoleh draft tersebut hingga kini.
Masih seputar tarif
Justru Hariyadi menduga pemerintah memang sengaja membuat RPP ini tak kunjung tamat. Maklum, klausul CSR yang semula sukarela kini menjadi wajib ini mau tak mau harus bicara soal angka. Karena tak ada titik temu, yah dibiarkan tak jadi-jadi. Draft awal menyebutkan tarif CSR 5% dari keuntungan, ujar Hariyadi.
Partomuan membantah besaran rate tersebut. Lihat Pasal 74 ayat (2). Besaran dana CSR menurut kewajaran dan kepatutan. Terserah perusahaan. Yang jelas ini menentukan citra mereka sendiri. Mau nyumbang kecil toh itu berkaitan dengan image mereka.
Termasuk biaya
Yang masih jadi masalah, dana CSR ini dianggarkan pada awal tahun buku. Karena dibujetkan, dana CSR digolongkan sebagai biaya atau expense. Tak peduli perseroan masih rugi, atau sudah kaya raya menangguk untung. PT yang baru lahir dan merangkak sudah terbebani CSR, celetuk Hariyadi.
Syamsudin menandaskan, memang demikian bunyi aturannya. Klausul ini jelas berbeda dari ketentuan bagi-bagi dividen. Perseroan dapat membagi dividen kepada pemegang saham jika sudah ada keuntungan akumulatif. Artinya, jika tahun pertama masih merugi, masih belum bagi dividen. Kalau tahun kedua sudah untung dan dapat menutup rugi periode-periode sebelumnya, dividen baru bisa disebar. CSR sudah jadi kewajiban sejak awal bagi PT tersebut, tegasnya.
Kewajiban ini membuat Sardjono khawatir. Direktur Utama PT Media Karya Sentosa ini menilai CSR layaknya pajak baru. Sardjono yang bergelut di pertambangan ini takut, kewajiban CSR akan menambah ongkos perseroan. Perusahaan bisa mengorbankan konsumen. Agar tak rugi, mereka lantas mengerek harga komoditas. Di mana letak tanggung jawabnya?
Ekonomi berbiaya tinggi inilah, menurut ahli hukum Prof. Chatamarrasyid Ais, yang membuat industri Indonesia melulu kalah bersaing. Tekstil, misalnya. Cina lebih unggul karena menjual produk lebih murah dengan kualitas bagus, tutur Chatam, yang juga anggota Komisi Yudisial.
Tak bikin daftar
Remang-remang klausul CSR sebenarnya sudah terlihat pada ayat pertama Pasal 74. Yang ketiban mandat menggelar CSR adalah perusahaan di bidang sumber daya alam dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Ini ngaco. Kalau dihubung-hubungkan semua usaha juga kena. Hotel, restoran, tekstil, sektor lainnya juga kena, teriak Hariyadi.
Celakanya, Pemerintah cenderung tak berniat membuat daftar bidang usaha atau sektor mana saja yang wajib melakukan CSR. Kami serahkan kepada masing-masing perseroan. BCA yang bergerak di jasa keuangan saja melakukan CSR. PP tersebut terlalu rinci jika harus ada daftar bidang usaha wajib CSR, seru Syamsudin.
Transparansi dan disklosur
Partomuan menegaskan perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR. Mulai dari bentuknya, hingga anggarannya. Perseroan besar sih bisa menyelipkannya ke dalam iklan. Misalnya Aqua dengan slogan satu liter untuk sepuluh liter air bersih. Nah, jika perseroan tersebut masih berstatus tertutup, setidaknya cukup melaporkannya kepada pemegang saham. Bisa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ujarnya menjelaskan.
Tak perlu PP
Menanggapi silang kepentingan antara Kadin dan Depkumham, Prof. Gayus Lumbuun punya pandangan. Legislator bidang hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berpendapat Pasal 74 UU PT memang menyimpan masalah. Bunyi maupun penjelasannya kurang tuntas mendalam, tutur pakar hukum administrasi negara itu.
Gayus tak terlibat dalam panitia (baik panitia khusus maupun panitia kerja) yang membuat UU PT. Meski demikian, Gayus menyayangkan bunyi Pasal 74 ayat (4) yang mengatur lebih lanjut ketentuan CSR ke dalam PP. Saya tak suka PP karena seratus persen kekuasaan pemerintah. Bukan karena saya sedang di partai oposisi loh. Menurut Gayus, jika bunyi pasal maupun penjelasan sudah rigid, ribut-ribut itu tak perlu mengemuka. Dan tentunya, ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bisa dihindari.
Hukumonline mencatat tak cuma PP CSR yang tak kunjung lahir. PP Pesangon pun tak jua hadir. Bahkan, baru saja Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengembalikan beleid tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Padahal, RPP itu tinggal tunggu bubuhan tanda tangan presiden -sejak September lalu.
Kami sedang menyerap aspirasi dari semua kalangan, ujar Syamsudin Manan Sinaga. Pria tersebut buru-buru ngeloyor ke sedan dinasnya yang berwarna hitam, meninggalkan Universitas Sahid, Selasa lalu (26/2). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham ini berkilah soal molornya pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang corporate social responsibility (PP CSR). PP ini implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Jauh-jauh hari lalu, bawahannya juga berujar setali tiga uang. Sedang kami serahkan pembahasannya kepada tim inti di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, tutur Direktur Perdata Cholilah, dua pekan silam. Menurut Cholilah, dalam tubuh tim penyusun masih sengit berdebat soal konsep CSR.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai Pasal 74 itulah biang keroknya. CSR menurut fatsal ini menjadi wajib. Padahal, Kadin menganggap substansi CSR pada Pasal 1 ayat (3) adalah sukarela. Tak konsisten dan tak mendasar, teriak Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Hariyadi Sukamdani, Selasa (26/2). Menjelang UU PT disahkan di DPR Juli lalu, kalangan usaha memang sudah meributkan klausul CSR menjadi hal mutlak, padahal seharusnya bersifat sukarela alias komitmen.
Tetapi Pemerintah dan DPR bergeming. Kewajiban CSR tetap dicantumkan dalam UU PT meskipun akhirnya terbatas pada perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. UU PT mendelegasikan aturan detail CSR ke dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Nah, PP itulah yang hingga kini ditunggu para pelaku usaha.
















