Dalam perjalanan perkara inipun, Toar juga terkesan setengah hati. Ia tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan ahli. Jatah untuk membuat kesimpulan yang diberikan MK pun tidak dimanfaatkan Toar.
Dalil yang diajukan pemohon bahwa batasan umur dalam UU itu melanggar Pasal 27 (2) tentang hak tiap warga negara Indonesia atas pekerjaan yang layak dianggap tidak relevan. Pemohon telah mencampur adukkan persyaratan menduduki jabatan publik dengan persyaratan mendapatkan pekerjaan, demikian bunyi putusan MK.
Menurut MK, dalam pengertian sehari-hari keduanya memang bisa dianggap hal yang sama. Padahal secara kategori hak asasi seperti dijamin dalam konstitusi kedua hal itu mencakup dua hak yang berbeda. Menduduki jabatan publik adalah bagian dari hak-hak sipil dan politik, sedangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, ucap Hakim Konsitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan.
Dalil pemohon bahwa pembatasan itu menabrak jaminan konstitusi agar memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga ditampik oleh MK. Berulang kali MK menyatakan pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan sama dalam pemeringatah bukan berarti negara tidak boleh mengatur syarat-syaratnya. Sepanjang syarat-syarat tersebut secara obyektif memang kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan serta tak mengandung diskriminasi, lanjut Palguna, Dalil pemohon juga tidak beralasan.
Bahkan untuk syarat usia minimum maupun maksimum, sepanjang secara obyektif ditujukan untuk kebutuhan aktivitas pemerintah, menurut MK hal itu bisa diatur tanpa peraturan setingkat Undang-undang sebab hal itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan bisa disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Usai sidang, kuasa hukum Toar, Nickson Gans Lalu mengaku menerima putusan ini dengan besar hati. Namun ia mengaku tetap akan memperjuangkan hak konstitusional kliennya. MK memang lembaga yang punya kewenangan menafsirkan UUD. Kita harus hormati penafsirannya meski kita menafsirkannya lain. Nanti kita akan tempuh jalan lewat proses legislasi, ujar Nickson.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut batasan usia bagi pencalonan kepala daerah. Selasa (26/11)
Permohonan ini diajukan Ketua DPD II Partai Golkar termuda se-Indonesia, Toar Semuel Tangkau. Dalam usianya yang baru menginjak 27 tahun bulan Juni tahun ini, Toar ingin mencalonkan diri menjadi Bupati Minahasa Tenggara. Ia merasa haknya menjadi bupati terhambat oleh adanya ketentuan Pasal 58 huruf d UU Pemda yang mensyarat umur minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri menjadi bupati.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan, ketentuan itu merupakan pilihan kebijakan untuk mengatur warganegara. Untuk menjadi kepala daerah dibutuhkan syarat-syarat dan kriteria tertentu yang diharapkan dapat menjaring pemimpin-pemimpin daerah yang baik, berintegritas dan bermoral memadai dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Usia 30 tahun, baik oleh pemerintah maupun DPR telah disepakati sebagai usia minimum seseorang yang dianggap telah mencapai kematangan, baik secara intelektualitas maupun kematangan pribadi.
Sejak sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim konstitusi sebenarnya sudah mewanti-wanti Toar supaya memikirkan ulang permohonannya. Hakim konstitusi menganggap batasan umur tidak termasuk diskriminasi. MK berpendirian, yang dimaksud diskriminatif sesuai UU HAM, hanya mencakup pembedaan gender, agama, ras, etnik, golongan, bahasa, keyakinan politik, status ekonomi, dan status sosial.
















