Oleh sebab itu, sesuai dengan hasil rakernas PAN, sistem tersebutlah yang akan menjadi pilihan PAN, meski pada akhirnya UU Pemilu tak menggunakan sistem tersebut. Sebab, lanjut Zulkifli, masih banyak fraksi di DPR yang menolak sistem tersebut. Mereka lebih condong pada sistem proporsional terbuka terbatas, jelasnya.
Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay menyarankan agar PAN mengikuti sistem pemilu yang akan ditentukan dalam UU Pemilu nanti. Hadar mendukung usaha fraksi PAN yang akan memperjuangkan sistem proporsional terbuka murni dalam RUU Pemilu. Namun, lanjut Hadar, apabila usaha PAN gagal maka langkah terbaik adalah mengikuti apa yang sudah disepakati dalam UU, bukan memilih sistem yang lain.
Jika PAN tetap keukeuh menggunakan sistem proporsional terbuka murni meski UU tak menggunakannya, maka akan timbul persoalan di kemudian hari, khususnya saat terjadi pergantian antar waktu (PAW). Misalnya mengenai PAW. PAW itu kan berdasarkan nomor urut, ujarnya.
Zulkifli menepis anggapan PAN akan melanggar UU jika tetap memberlakukan proporsional terbuka murni secara internal. Kalaupun kelak UU Parpol memilih sistem proporsional dengan nomor urut, PAN akan mencoba mencari jalan keluar. Kami akan siasati, ujarnya. Kami akan pelajari aspek legalnya. Misalnya dengan membuat perjanjian dengan semua caleg PAN dihadapan notaris dalam menggunakan sistem tersebut, tambahnya.
Indra pun sependapat. Menurut peneliti bidang politik ini, PAN tidak akan melanggar UU nantinya bila tetap menggunakan sistem itu. Bukan melanggar, tetapi mensiasati, ujarnya. Misalnya, setelah dilantik langsung di PAW kan, contohnya. Tapi, awalnya PAN harus mengikuti sistem yang diatur dalam UU.
Menurut Indra model yang dilakukan PAN ini bukan hal yang baru. Selama ini kan anggota legislatif sudah menggunakan cara itu, ungkapnya. Misalnya, dengan menjatah periode selama di parlemen. Indra mencontohkan, nomor urut satu selama tiga tahun di parlemen. Karena sebagian suaranya berasal dari nomor urut dibawahnya, maka nomor urut di bawahnya itu akan menggantikan nomor urut satu selama dua tahun sisa periodenya.
Berpotensi merugikan perempuan?
Didik Supriyanto dari PERLUDEM justru menolak dengan tegas sistem proporsional terbuka murni ini. Karena bila sistem yang menganut suara terbanyak ini digunakan, maka Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan sia-sia. Pasal tersebut merupakan jaminan keterwakilan perempuan di parlemen.
Isi pasal itu adalah Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Saya pilih sistem tertutup. Untuk menjamin keterwakilan perempuan, tegas Didik.
Menurut Didik, perdebatan mengenai sistem pemilu ini seharusnya sudah dihentikan. Perdebatan ini sudah terjadi selama 10 tahun, ungkap Didik. Ia meminta masing-masing pihak lebih fokus memperhatikan pemilu secara keseluruhan, bukan hanya berkutat pada perdebatan sistem terbuka atau tertutup saja.
Tim penyusun paket RUU bidang politik belum membuat keputusan final tentang sistem pemilu yang akan dipakai pada 2009 mendatang. Wacana yang berkembang masih berkutat pada kemungkinan tiga model: proporsional terbuka dengan nomor urut, proporsional terbuka terbatas, dan proporsional terbuk murni.
Sistem pertama, proporsional terbuka dengan nomor urut, dipakai pada Pemilu 2004 lalu. Yang paling diuntungkan, tentu saja adalah calon anggota legislatif di nomor urut teratas. Sebab, bila jumlah nomor urut bawah tak mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka suaranya akan dialihkan berdasarkan nomor urut teratas. Faktanya, pada Pemilu 2004 calon yang bisa melampaui BPP bisa dihitung dengan jari. Sistem proporsional terbuka terbatas diusulkan Partai Golkar dan PDIP. Terakhir, proporsional terbuka murni banyak diusulkan dari luar Parlemen. Dengan sistem ini, siapa yang dapat suara terbanyak, ya dia yang melenggang ke Senayan. Nomor urut tidak menjadi ukuran.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indra J Piliang mengaku bisa memahami kekhawatiran sebagian partai yang menolak sistem proporsional terbuka murnii. Dengan sistem proporsional terbuka murni, jelas Indra, maka hanya caleg yang populerlah yang akan diuntungkan. Konsekuensinya, si calon harus mengenalkan diri kepada pemilih. Tentu saja, dengan komitmen atau janji kepada konstituen. Pengurus parpol yang kurang populer jadi takut tak terpilih, ujarnya.
Toh tak semua parpol enggan menggunakan sistem proporsional terbuka murni. Partai Amanat Nasional (PAN) contohnya. Partai ini sudah bertekad menggunakan sistem tersebut secara internal meskipun pada akhirnya DPR tidak setuju. PAN akan tetap gunakan proporsional terbuka murni, meski sistem itu tidak gol dalam RUU, tegas Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Zulkifli menjelaskan sistem proporsional terbuka murni ini lebih mencerminkan demokrasi dibanding sistem yang lain. Sebab, hanya orang yang benar-benar mendapat suara dari rakyatlah yang akan menjadi anggota parlemen. Bukan orang yang mendapat limpahan suara dari nomor urut di bawahnya.
















