Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati
Eksekusi Amrozi Cs

Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati

Tenggat pengajuan grasi secara hukum tak ada ketentuannya. Namun, karena butuh penegasan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memberi tenggat pengajuan grasi selama satu bulan setelah salinan putusan diterima oleh Amrozi cs.

Ali
Bacaan 2 Menit
Tak Ada Tenggat Pengajuan Grasi oleh Terpidana Mati
Hukumonline

 

Meski mengakui tak ada batas waktu pengajuan grasi, Hendarman mengaku hanya butuh penegasan.Supaya saya nanti tak disalahi, ujar mantan Jampidsus ini beralasan. Ia mengharapkan Amrozi beserta pengacaranya dapat memberi surat secara tertulis apakah mengajukan grasi atau tidak.

 

Bila nanti setelah tenggat tersebut berakhir belum juga ada respon, maka Hendarman menafsirkan bahwa Amrozi beserta pengacaranya sudah benar-benar tak akan mengajukan grasi. Saya anggap ia sudah menerima (eksekusi mati,-red), ujarnya.

 

Hendarman menjelaskan tenggat pengajuan grasi ini berlaku juga untuk keluarga Amrozi cs. Menurut catatan hukumonline, Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi memang menyebutkan yang berhak mengakjukan grasi adalah terpidana, kuasa hukumnya, serta keluarganya. Bahkan undang undang tersebut memungkinkan keluarga mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.

 

Kegalauan kejaksaan

Sementara itu, pakar Hukum Acara Pidana Mudzakkir memahami kegalauan pihak Kejaksaan. Kalau upaya hukum belum maksimal digunakan, maka jaksa jadi galau, ujarnya. Nanti bisa disalahkan oleh publik, tambahnya. Ia menjelaskan kemauan jaksa adalah mereka mengajukan grasi, setelah itu apabila ditolak maka tinggal langsung eksekusi.

 

Mudzakkir menilai langkah kejaksaan ini sudah tepat. Bila surat tak dibalas, maka itu bisa jadi dasar mengajukan eksekusi, ujarnya. Namun ia mengkritik mengapa harus diumumkan melalui media massa. Cukup beritahu secara langsung kepada Amrozi serta penasihat hukumnya. Anda masih punya upaya hukum grasi, jelasnya.

 

Namun, yang dilihat Mudzakkir saat ini, ada kesan Kejaksaan malah mengancam Amrozi cs. Kalau you tak mengajukan (grasi,-red) maka akan kita eksekusi, ujarnya mengibaratkan sikap kejaksaan.

 

Mudzakkir meminta jaksa jangan memposisikan bahwa ia gregetan untuk mengeksekusi Amrozi. Nanti orang akan bersimpati pada yang bersangkutan, ujarnya. Sifat aparat hukum itu harus mengayomi, tegasnya.

 

Dua kali grasi

Hendarman menjelaskan kekhawatiran pihaknya agar permohonan grasi ini tak berlarut-larut disebabkan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2002 yang memungkinkan adanya dua kali grasi. Dalam jangka waktu dua tahun grasi belum diputus maka terpidana dapat mengajukan grasi lagi, jelas Hendarman.

 

UU No. 22/2002 tentang Grasi

Pasal 2 ayat (3)
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a.         terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak    tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b.         terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan      telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

 

Kasus ini, menurut Mudzakkir bisa menjadi sebuah pelajaran perlunya pengaturan yang lebih detail. Kalau dalam jangka waktu sekian ia tak mengajukan upaya hukum lain, maka bisa dilaksanakan eksekusi mati, jelasnya. Meski begitu, Mudzakkir mengingatkan upaya hukum grasi itu bukan keharusan. Itu adalah hak. Hanya pilihan, tegasnya.

Sikap Amrozi cs dan pengacaranya yang belum jelas akan mengajukan grasi atau tidak tampaknya membingungkan Kejaksaan, sang eksekutor. Karenanya, Jaksa Agung Hendarman Supandji akan memberikan tenggat satu bulan kepada Amrozi CS untuk mengambil sikap. Deadline satu bulan itu berlaku setelah semua syarat, salinan putusan diterima terpidana, terpenuhi, jelas Hendarman.

 

Tenggat yang diberikan Hendarman ini sempat dikritik oleh anggota Tim Pembela Muslim, Qadhar Faisal. Sebagai mana diberitakan media, ia mempertanyakan dasar hukum tenggat itu. Dalam undang-undangnya kan tidak bisa disebutkan batas waktu pengajuan grasi, ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Hendarman pun tak membantah komentar Qadhar tersebut. Memang tak ada dasar hukumnya, ujar Hendarman seusai penandatanganan MoU Kejaksaan Agung dengan Karang Taruna Nasional di Kejagung, hari ini (26/10). Tetapi, lanjutnya, pengajuan grasi tidak seharusnya berlarut-larut.

 

Bahkan Hendarman tak mengetahui alasan munculnya angka satu bulan yang diucapkannya itu. Saya kasih waktu dua bulan juga bisa karena memang tak ada ketentuannya, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: