Arsil mengakui ketentuan melaporkan sejak tahap awal seleksi memang tidak disyaratkan undang-undang. Tetapi, menurutnya Pansel KPK berwenang untuk menambahkan item laporan harta kekayaan.
Menurut Arsil seharusnya Pansel KPK tidak perlu takut diprotes oleh para calon. Kalau dipermasalahkan, calon itu sudah sepantasnya dicoret. Karena mereka kan nanti akan menjalankan tugas itu, jelasnya. Sehingga, Sangatlah wajar dan logis bila mereka dahulu yang memberikan laporan kekayaan tersebut, tambahnya.
Sekjen Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Andri Gunawan menyesalkan belum dimintanya laporan harta kekayaan pada tahap awal seleksi. Padahal itu kan salah satu alat untuk pengawasan masyarakat, betul tidaknya harta atau jumlah hartanya melebihi dari apa yang dilaporkan, jelasnya.
Sementara itu, Anggota Pansel KPK Felia Salim meminta aktivis dari KPP untuk bersabar. Ia memastikan laporan harta kekayaan para calon akan diminta. Tetapi ia mengatakan masih banyak tahap yang harus dilalui. Masih ada profile assessment, tracking, fit and proper, membuat tulisan di tempat, serta wawancara, ujar cucu pahlawan nasional Haji Agus Salim ini.
Felia menambahkan tracking masih berlangsung terus. Kalau sudah sampai tahap wawancara berarti trackingnya sudah selesai, termasuk laporan harta kekayaan, ujarnya.
Meski setuju dengan KPP bahwa laporan harta kekayaan merupakan hal yang penting, Felia tidak melihat keharusan meminta laporan harta kekayaan sejak tahap awal seleksi. Mau di awal atau belakang, yang penting semua syarat harus lengkap, ujarnya.
Felia meminta semua pihak untuk membaca persyaratan. Persyaratan-persyaratannya kan sudah jelas, tuturnya. Nanti harus bersedia melaporkan harta kekayaan, baru kemudian di-tracking. semua harus diverifikasi, jelasnya. Laporan kekayaan termasuk salah satu syarat yang akan diungkap. Ikuti ketentuannya, sebelum mempertanyakan, sindir Felia.
Namun, Arsil tidak sepakat bila laporan harta kekayaan pada tahap akhir seleksi. Apalagi bila tahap itu sudah sampai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR fungsinya kan secara politis, laporan kekayaan itu adalah fungsi Pansel karena masalah integritas, ujarnya. Ia khawatir nantinya sifat laporan harta kekayaan tersebut sekedar bersifat pengumuman saja, tak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai apakah laporan tersebut benar atau tidak.
Felia membantah pendapat Asril. Walau diberikan pada tahap akhir, pengawasan masyarakat tidak akan menjadi sempit. Masyarakat dari hari ini bila ada yang aneh-aneh bisa melaporkan kok, ujarnya. Terkait dengan informasi laporan harta kekayaan, Felia mengungkapkan informasi mengenai calon bukan hanya kekayaan saja. Kelakuan, integritas, dan sebagainya kan masih bisa diawasi oleh masyarakat, ujarnya.
Sejumlah aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mempermasalahkan Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang belum meminta laporan harta kekayaan calon meski sudah melewati dua tahap seleksi.
Dalam pernyataan persnya, KPP mendesak Pansel KPK untuk segera meminta laporan kekayaan sebagai bagian dari penilaian yang akan menentukan lolos tidaknya calon.
Peneliti Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan sikap Pansel KPK adalah tindakan yang agak lucu. Karena mereka lah yang nantinya yang akan meminta laporan kekayaan para pejabat ketika memimpin KPK, ujarnya. Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan salah satu tugas KPK adalah melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Adnan Topan Husodo, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), menjelaskan laporan harta kekayaan ini sangat berguna untuk mengetahui integritas calon pimpinan KPK. Karena bagaimana pun, kita harus membudayakan keterbukaan dan sekaligus meningkatkan integritas dari para calon, ujarnya. Arsil pun berpendapat senada. Sebenarnya laporan kekayaan itu merupakan instrumen yang paling efektif untuk melihat integritas calon, ujarnya.
















