Pansel KPK Mesti Berkaca Pengalaman
Berita

Pansel KPK Mesti Berkaca Pengalaman

Akhirnya dibentuk, Panitia seleksi KPK diharapkan bisa menjaring orang-orang pilihan.

CRP/CRM
Bacaan 2 Menit
Pansel KPK Mesti Berkaca Pengalaman
Hukumonline

 

Adanya sejumlah nama seperti pakar manajemen Rheinald Kasali, Felia Salim, Nyoman Suande,  juga mencengangkan Firman. Menurut Firman, sejumlah nama yang duduk di Pansel itu, selama ini belum dikenal memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Setidaknya, orang-orang itu menurut Firman tak kerap muncul dan belum terbukti menaruh perhatian besar pada permasalahan korupsi.

 

Firman juga menganggap kepemimpinan Pansel yang langsung berada di tangan menteri berpotensi menjadi suatu hambatan. Menurutnya, hal itu bisa membahayakan atmosfir kerja di internal Pansel itu sendiri. Misalnya koordinasi yang tidak intensif gara-gara menteri harus tenggelam dalam kesibukan lain yang mengganggu pengambilan keputusan. Berkaca ke belakang, Pansel KPK 2003 memilih pimpinan KPK untuk kali pertama, lanjut Firman, cukup dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Direktur Jenderal.

 

Senada dengan Firman, anggota Koalisi dari Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Hasril Hertanto menganggap kepemimpinan langsung oleh menteri ini bisa mengancam independensi Pansel. Tidak hanya dari intervensi politik, tapi independen pula terhadap pimpinan Pansel sendiri. Jangan lantas karena dipimpin menteri jadi sungkan untuk bertanya dan mengkritik, tegasnya.

 

Proses seleksi KPK tahun 2003 lalu ternyata masih syarat intervensi, baik dari masing-masing anggota pansel maupun pihak luar. Menurut sumber hukumonline yang tak mau disebutkan namanya, ketika itu ada beberapa menteri, pimpinan TNI menelpon anggota pansel meminta agar meloloskan calon-calon tertentu. Selain itu, banyak calon yang tak lolos di seleksi administrasi, namun nama dan file-nya termuat pada daftar wawancara.

 

Melihat kondisi yang demikian, praktisi hukum Bambang Widjojanto menegaskan bahwa Pansel kali ini menghadapi tantangan yang lebih besar. Berbeda dengan seleksi anggota KPK periode pertama silam, menurutnya, masyarakat kini sudah lebih mengenal KPK dan sepak terjangnya selama ini, sehingga ekspektasi masyarakat juga menjadi kian tinggi pada lembaga super body itu.

 

Menolak berkomentar soal Pansel, Bambang menekankan Pansel nantinya harus mampu memilih orang-orang berintegritas tinggi yang mampu mengikuti dinamika kejahatan korupsi. Selain teori, kemampuan teknis hukum juga dibutuhkan mengingat kejahatan korupsi makin kompleks dengan modus operandi yang makin canggih.

 

Mas Ahmad Santosa, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terpilih sebagai anggota Pansel mengaku belum bisa meraba-raba arah Pansel.  Langkah awal terpenting menurutnya adalah mengevaluasi permasalahan yang dihadapi Pansel sebelum kemudian menformulasikan tugasnya. Amanat Keppres kan mengumumkan, menyeleksi, menggali masukan dari masyarakat lalu melaporkan pada Presiden. Itu yang saya rasa harus dijabarkan dulu, dengan berkaca pada pengalaman masa lalu, ujarnya.

 

Ketua Aumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu tak melihat kepemimpinan Pansel di tangan Menteri sebagai ancaman. Justru kegiatan seleksi yang difasilitasi oleh Kementrian PAN bisa lebih efektif dan efisien sebab instruksi ke organ-organ di kementrian PAN langsung dikeluarkan oleh Menteri. Kalau di bawah Menteri malah nanti harus minta approve dari si Menteri dulu sebelum memutuskan ini itu kan? ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, baik anggota wakil maupun ketua Pansel memiliki hak yang sama dalam menentukan keputusan, Kan juga tidak ada aturan karena menteri lalu ia memiliki hak veto.  Ia justru menilai penunjukan MenPAN oleh Presiden sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam menentukan arah masa depan KPK dan pemberantasan korupsi.

 

Menjawab keraguan pada komposisi anggota Pansel, Mas Ahmad menganggap komposisi orang-orang itu sudah terdiri dari bermacam unsur dan latar belakang. Mulai dari mantan penegak hukum, aparatur pemerintah, pengusaha-pakar manajemen, politisi, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sebagainya. Saya cukup optimis dengan komposisi nama-nama ini, tegasnya.

 

Soal pengalaman anggota pansel jajaran pengisi Pansel yang diragukan  oleh Firmasyah, Mas Ahmad berujar, Banyak dari orang-orang itu yang sebelumnya ikut dalam tim support Pansel-pansel. Dan memang namanya tidak pernah mencuat. 

 

Daftar nama anggota Pansel KPK

 

          Ketua: Taufik Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Wakil ketua: Letjen (Purn) Polisi M. H. Ritonga, mantan Kapolda Metro Jaya

Wakil Ketua II: Adi Andojo Soetjipto, mantan Ketua Tim Gabungan   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)

Sekretaris: Gunawan Hadisusilo, Deputi Meneg PAN Bidang Pengawasan

Anggota:

1. Rhenald Kasali, pakar manajemen dan marketing

2. Felia Salim, LSM-UNDP mantan Direktur Bank Lippo

3. Prof. Dr. Syafii Ma'arif, mantan Ketua PP Muhammadiyah

4. Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah

5. Mas Ahmad Santosa, Sekjen Dewan Pembina YLBHI

6. Prof. Dr. Hikmahanto Juwana,  Dekan FH UI

7.Prof. Dr. Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers

8.Daniel Sparinga, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unair

9. Fajrul Falaakh, Komisi Hukum Nasional

10.Nyoman Swanda

11. Frans Alexander Waspakrik 

           Sumber: Mas Ahmad Santosa, Anggota Pansel

 

Dalam prosesnya nanti Pansel akan mengedepankan transparansi, yang dalam formulasi Gunawan,  "Kami akan umumkan secara terbuka calon-calon yang nantinya mendaftar dan kami akan terbuka pada aspirasi masyarakat". Anggota Pansel dari unsur pemerintah ini  juga mengatakan pihak pansel akan tetap menjaga independensi dalam proses seleksi. "Kalau ngga percaya lihat saja nanti," katanya.

 

Segera bergerak

KPP juga menekankan agar Pansel bergerak cepat melakukan pekerjaannya, mengingat waktu kerja buat Pansel sejak pendaftaran hingga pelantikan harus digeber selama 155 hari. Pada Desember 2007, Pimpinan KPK sudah harus mengakhiri masa tugasnya.

 

Mengenai hal ini, Gunawan mengatakan waktu yang diberikan pansel dinilai cukup. "Kami akan bekerja mulai awal Juni dan akan berakhir sekitar November. Saya pikir waktu tersebut cukup. Bahkan, waktu tersebut lebih panjang daripada pansel KPK terdahulu," katanya.

Keraguan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) pada Presiden yang tak kunjung mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab sudah. Ada 15 nama dalam beleid Presiden itu. Salah satunya, di urutan paling atas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufiq Effendi sebagai ketua Pansel.

 

"Keppresnya turun kemarin lusa, tapi lebih jelasnya saya belum baca," kata Deputi MenPAN bidang Pengawasan Gunawan Hadisusilo ketika dihubungi via telepon di Jakarta, Jum'at (25/5/2007).

 

Anggota KPP Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) belum mengetahui secara pasti ke-15 nama yang ditunjuk Presiden. Yang jelas, nama semacam Bambang Widjojanto, Todung Mulya Lubis dan Romli Atmasasmita justru malah tidak masuk, katanya. Padahal sejumlah nama yang diusung Kementerian PAN itu justru dikenal baik integritas dan perjuangannya dalam berkampanye anti korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info