Walaupun Nursyahbani datang ke Mahkamah sebagai anggota DPR, ia ingin menjelaskan mengapa sebuah pasal itu diformulasikan begitu dan apa yg terjadi pada saat persidangan DPR. Kita hanya mengacu pada risalah rapat yang memuat pendapat masing-masing fraksi, ungkapnya.
Secara pribadi dukungan Nursyahbani terhadap calon independen ini sangat tegas. Ia menyetujui calon independen karena sebetulnya merupakan mekanisme kontrol terhadap partai-partai politik yang berkecenderungan untuk menjadi oligarki karena seringkali kurang mengkonsultasikan, pencalonan seseorang melalui partainya, dengan konstituennya.
Mengenai anggapan ketakutan parpol bila muncul calon independen, Nursyahbani menyatakan bahwa ketakutan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bila parpol-parpol tersebut memiliki management yang baik dan bertanggung jawab kepada konstituennya. Tetapi calon independen ini lebih pas dipakai dalam pemilihan bupati (pilkada) dibandingkan dalam pemilihan presiden, tambahnya.
Sidang ditunda
Sidang uji materi UU Pemda ini ditunda pleno hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Penundaan sidang --yang sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, ahli dari pemohon, dan pemerintah—terjadi karena para pihak yang akan didengar keterangannya terlambat datang. Inilah yang sempat membuat Jimly sedikit sewot. Mungkin ban mobilnya pecah, sindirnya saat menunggu perwakilan dari DPR.
Dua orang ahli yang diajukan pemohon, pakar hukum tata negara Harun Alrasyid dan pengamat politik Arbi Sanit, tidak hadir dengan alasan yang berbeda-beda. Profesor Harun tidak bisa menghadiri sidangkarena sedang mengikuti seminar di UII Yogyakarta. Alasan Arbi Sanit belum dapat diperoleh secara jelas.
Kuasa hukum pemohon Suriahadi membantah bahwa ketidakhadiran dua orang ahli yang diajukan pemohon karena tidak adanya koordinasi yang baik, seperti yang diungkapkan oleh Jimly. Kita sudah koordinasikan. Seminggu yang lalu mereka sudah siap memberikan keterangan sebagai ahli. Bahkan kami sudah beberapa kali bertemu, sehingga kami membuat surat ke MK untuk mengajukan nama-nama tadi, jelasnya.
Suriahadi juga menyesalkan terlambatnya kedatangan wakil DPR, Nursyahbani Katjasungkana. Acara hari ini kan bukan hanya mendengar keterangan ahli. Tetapi ada acara lain seperti keterangan DPR. Sampai saat ini DPR belum memberikan keterangan (pada sidang terdahulu wakil dari DPR juga tidak datang,-red), ujarnya. Sebagai catatan, Nursyahbani baru datang setelah pleno hakim mengetok palu tanda sidang ditunda.
Anggota Komisi III DPR RI, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa calon independen bukan merupakan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada Pemilu 1955 pernah ada calon independen yang menang. Calon independen yang bernama M. Hasan itu memang hanya terpilih menjadi anggota legislatif. Tapi idenya ‘kan adalah calon dari luar partai politik.
Pandangan itu disampaikan Nursyahbani Katjasungkana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Selasa (15/5) atas pengujian UU Pemda terkait calon independen. Nursyahbani yang seharusnya mewakili DPR sebagai pihak ini, akhirnya tidak dapat mengikuti sidang karena pleno hakim konstitusi memutuskan untuk menunda sidang. Namun pernyataan di atas menurut Nursyahbani bukan pandangan DPR, melainkan pandangan dia pribadi.
Selain calon independen, dulu dikenal pula partai lokal. Dulu, ada Partai Dayak yang menang di Kalimantan, ujarnya. Salah satu dewan pembina LBH APIK ini menambahkan bahwa calon independen dan partai politik lokal mempunyai akar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Sidang judicial review UU Pemda ini masih mengagendakan keterangan DPR. Dalam konteks inilah Nursyahbani mengaku seperti terbelah. Saya akan terbelah sebagai aktivis dan sebagai politikus (anggota DPR), ujarnya. Di satu sisi pendapat pribadinya sebagai aktivis adalah mendukung adanya calon independen. Tetapi di sisi lain, sebagai anggota Dewan, ia harus mempertahankan UU Pemda (yang sedang diuji) yang merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaganya.
















