Pertemuan Segitiga Komisi III, Kejagung dan Komnas HAM Basa-basi
Utama

Pertemuan Segitiga Komisi III, Kejagung dan Komnas HAM Basa-basi

Frustasi tidak menemukan titik temu atas perbedaan pendapat antara ketiga lembaga, sejumlah anggota Komisi III mengusulkan penyelesaian melalui MK.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Pertemuan Segitiga Komisi III, Kejagung dan Komnas HAM Basa-basi
Hukumonline

 

Pernyataan Jaksa Agung menyiratkan bahwa praktis, tidak ada hal baru yang dimunculkan oleh masing-masing lembaga. Kejagung tetap pada pijakannya, begitu pula Komnas HAM dan Komisi III. Alhasil, pertemuan yang berlangsung hampir 5 jam itu hanya menjadi pertemuan basa-basi yang digelar semata-mata karena Komisi III sudah kadung janji kepada Komnas HAM sejak pertemuan pertama mereka pada 22 November 2006 dan 6 Februari 2007.

 

Kesan basa-basi bahkan semakin jelas ketika Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan, Pertemuan ini tidak akan menghasilkan kesimpulan apa-apa karena memang tidak dimaksudkan untuk itu. Akil Mochtar, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar menilai pertemuan segitiga ini adalah upaya sia-sia. Pasalnya, masing-masing lembaga mempunyai penafsiran mereka sendiri terhadap UU Pengadilan HAM.

 

Penyelesaian di MK

Tidak kunjung menemukan titik temu, perdebatan yang sudah berlangsung sekitar empat bulan ini akhirnya memunculkan sikap frustasi dari sejumlah anggota Komisi III. Akil mengatakan perbedaan pendapat yang berpangkal pada beda penafsiran terhadap UU Pengadilan HAM ini sudah dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Untuk itu, dia mengusulkan agar polemik ini diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ini bukan lagi perbedaan pendapat tetapi sudah membahayakan institusi, masuk kategori sengketa kewenangan antar lembaga negara. Forum ini dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, ujar Akil. Usulan Akil kemudian didukung oleh anggota Komisi III lainnya, seperti Eva Kusuma Sundari dan Panda Nababan, keduanya dari Fraksi PDI-P.

 

Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan siap kalau memang polemik ini dibawa ke MK. Namun, ia mengingatkan agar usulan ini dikaji benar-benar karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang, bukan UUD 1945. Jadi, ini mohon dikaji terlebih dahulu, imbuhnya.

 

Berdasarkan Pasal Pasal 24C (1) UUD 1945, MK memang diberi kewenangan  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa antar lembaga negara. Namun, ditegaskan bahwa lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Polemik beda penafsiran antara Komisi III DPR, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait mekanisme penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus penghilangan aktivis secara paksa 1997-1998, terus bergulir. Bahkan, langkah DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna Selalu lalu (27/2), tidak menyurutkan perdebatan antar ketiga lembaga negara tersebut.

 

Kejagung konsisten pada pandangan bahwa mereka tidak bisa memulai proses penyidikan selama Pengadilan HAM Ad hoc atas rekomendasi DPR belum terwujud. Komnas HAM berpendapat tugas mereka melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat telah rampung dan selanjutnya, Kejagung harus segera melakukan penyidikan.

 

Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Kasus Penghilangan Aktivis Secara Paksa 1997-1998

Jenis Pelanggaran HAM

Korban

Pembunuhan

1

Perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang

19

Penyiksaan

12

Penganiayaan

12

Penghilangan paksa

23 (10 sudah kembali)

Sumber: Komnas HAM

 

Sementara, Komisi III terbelah menjadi dua kubu, antara yang pro pendapat Kejagung dan pro Komnas HAM. Hasilnya, kubu pertama yang menang ditandai dengan pembentukan Pansus. Namun, belum juga Pansus memulai rapat pertamanya, perdebatan itu kembali terungkit. Dengan maksud mencari titik temu, Komisi III memprakarsai pertemuan segitiga dengan mengundang Kejagung dan Komnas HAM Senin (5/3).

 

Bukan maksud kami tidak mau mengadili karena tentu kami setuju jangan ada impunitas tetapi kami meminta aturan mainnya dijalankan, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam pertemuan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info