Pasalnya, menurut Direktur LBH Surabaya M. Syaiful Aries, sifat pengawasan produk Perda yang dilakukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini hanya pengawasan represif yang sifatnya internal. Menurut Aries, perlu ada mekanisme pihak luar sebagai pendorong seperti yang dilakukan Depkumham.
Untuk memudahkan tugas Kanwil Depkumham setempat, LBH Surabaya, urai Aries akan ikut mendorong dan memberikan fakta regulasi daerah yang melanggar HAM dari berbagai perspektif. Aries yakin langkah Depkumham lewat Kanwilnya akan didukung LSM di daerah yang peduli dengan isu HAM.
Soal sifat pengawasan Depkumham, Prof. Harkristuti mengakui jika Depkumham sifatnya hanya mengumpulkan dan memberitahukannya kepada dua lembaga yang berwenang untuk membatalkan Perda melanggar HAM. Yakni MA dan Depdagri. Ya cuma itu saja yang bisa kita lakukan, kita tidak berwenang membatalkan soalnya, tegas Prof. Harkristuti.
Parameter
Sayangnya Prof. Harkristuti tidak menjelaskan apa saja parameter pelanggaran HAM tersebut. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu hanya menjelaskan parameter pelanggaran HAM adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Soal parameter pelanggaran HAM menarik untuk mencermati penuturan Direktur Eksekutif Arus Pelangi Rido Triawan. Menurut Rido, Perda yang melakukan pembedaan atas dasar orientasi seksual adalah Perda yang melanggar HAM. Ia mencontohkan Perda Nomor 13 Tahun 2002 di Sumatera Selatan dan Perda Nomor 2 Tahun 2004 di Palembang.
Dua Perda diatas menurut Perda melanggar HAM karena disana jelas dikatakan homoseksual,lesbian dan waria termasuk sebagai tindakan pelacuran. Perda seperti itulah yang disayangkan oleh Rido. Menurutnya Perda tersebut melanggar UUD 1945 yang menyatakan hak warganegara harus dijamin oleh negara.
Ditambah, UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perudang-Undangan menyatakan peraturan yang ada dibawah tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Belum lagi, urai Rido, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sosial Politik dan Budaya yang menyatakan tidak boleh ada pembedaan apapun atas dasar orientasi seksual. Menarik untuk ditunggu apa hasil analisa Depkumham soal parameter yang dijelaskan Rido.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menyatakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) akan melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan Hamid ini kemudian ditegaskan kembali oleh Direktur Jendral HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Ditemui disela-sela Seminar yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN), Kamis (23/11), Prof. Harkristuti menyatakan dirinya bersama Dirjen peraturan Perundang-Undangan Depkumham sedang menyusun suatu program untuk mengkompilasi semua peraturan perundang-undangan, termasuk Perda dan menganalisis sejauh mana peraturan-peraturan tersebut melanggar HAM. Program ini melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham di daerah.
Selain melakukan analisa, rencana ini menurut Prof. Harkristuti juga dilakukan untuk memberdayakan Kanwil di daerah-daerah agar tidak hanya mengurusi persoalan imigrasi dan lembaga pemasyarakatan saja. Namun juga memahami dan tanggap dengan isu perundang-undangan. Ibaratnya, kalau disini Presiden sebelum membuat UU nanya ke Menteri, di daerah kita berharap Gubernur akan meminta pandangan dari Kakanwil soal regulasi daerah, tukasnya.
Menurut keterangan Prof. Harkristuti yang juga anggota KHN ini, Depkumham bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Daerah telah membentuk 326 panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham). Salah satu tugas panitia ini adalah melakukan harmonisasi perundang-undangan. Umumnya, urai Prof. Harkristuti, Ketua Panitia dijabat Kakwanwil Depkumham setempat.
Rencana Depkumham untuk mengumpulkan dan menganalisa Perda melanggar HAM tersebut direspon positif kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat. Misalnya saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Arus Pelangi. Menurut LBH Surabaya dan Arus Pelangi, langkah Depkumham ini layak untuk didukung.
















