Dua Pejabat BKSDA Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Penjualan Hewan Dilindungi

Dua Pejabat BKSDA Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Majelis hakim berpandangan bahwa uang yang diberikan oleh Rudi Anggono kepada kedua terdakwa bukanlah uang pinjaman.

CRC
Bacaan 2 Menit
Dua  Pejabat BKSDA Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Hukumonline

 

Majelis hakim berpandangan bahwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kedua terdakwa tergolong sebagai pegawai negeri. Muniful Hamid menjabat Kepala Seksi Konservasi Wilayah I dan Edi Sensudi Edi Sensudi menjabat Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

 

Majelis hakim juga berpendapat bahwa dari bukti-bukti yang ada, kedua terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar Rp15 juta dan HP dari Rudi Anggono. Setelah terdakwa menerima uang dari Rudi Anggono, terdakwa menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan operasi penyitaan terhadap kura-kura di petshop Kelapa Gading dan petshop Mega Mall Pluit Jakarta.  

 

Dari hasil penyitaan tersebut, didapati 49 ekor kura-kura dan 3 ekor kura-kura diantaranya telah diberikan pada Rudy Anggono. Majelis hakim menilai hal ini melanggar pasal 113 Kepmen Kehutanan RI no. 47 KPTS/ 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Seharusnya         3 ekor kura-kura tersebut tidak diserahkan kepada Rudi Anggono, melainkan tetap disita oleh terdakwa. 

 

Majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa memenuhi unsur bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa kedua terdakwa telah mengadakan pertemuan dengan Rudi Anggono dan menerima uang serta handphone. Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan operasi penyitaan kura-kura secara bersama-sama.

 

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum terdakwa bahwa uang yang diberikan oleh Rudi Anggono merupakan pinjaman yang nantinya akan dibayarkan oleh terdakwa jika dana anggaran dari pemerintah dikucurkan, majelis hakim menolak keberatan tersebut.

 

Alasannya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang dari  Rudi Anggono akan digantikan dengan uang dari anggaran pemerintah. Selain itu, terdakwa tidak melaporkan peminjaman uang dari Rudi pada atasannya tentang adanya pinjam meminjam yang nantinya akan diganti dengan uang anggaran jika sudah cair.

 

Majelis hakim juga menolak keberatan kuasa hukum terdakwa mengenai ketidak absahan barang bukti berupa VCD dengan judul Saudagar Baru Ala Salemba: Penyitaan Satwa Berujung di Pasar Gelap. Pasalnya, menurut pasal 26 A UU No 20 Tahun 2001 memungkinkan VCD tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk yaitu berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 

 

Ditemui seusai sidang, Adi Atmaka menyatakan bahwa kliennya masih trauma dengan putusan ini sehingga masih pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum yang ditempuh. Lebih lanjut, Adi menyatakan ketidakpuasannya dengan putusan dari majelis hakim Masalah Rudi Anggono tidak diungkapkan, walau dalam putusan tadi  disebutkan Rudi Anggono menyerahkan uang untuk pembelian kura-kura. Darimana bahasa itu?.

 

Kedua terdakwa dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda masing masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan demikian ucap Drajat Dimyati dalam pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (5/9)

 

Sebenarnya, agenda sidang terhadap perkara korupsi ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan replik. Namun, karena JPU Suwardi tidak menyerahkan repliknya secara tertulis dan Adi Atmaka selaku kuasa hukum terdakwa tetap kukuh pada pledoi-nya, majelis hakim menunda sidang selama 5 menit dan melanjutkannya dengan pembacaan putusan. Pidana penjara terhadap kedua terdakwa ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

 

Dalam putusannya, majelis hakim berkeyakinan bahwa Muniful Hamid dan Edi Sensudi telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primair dalam pasal 5 ayat (2) sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut antara lain : pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima pemberian atau janji, dengan maksud agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya dan melakukan perbuatan secara bersama-sama pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tags: