Pasangan Kawin Antar Negara Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Berita

Pasangan Kawin Antar Negara Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Keputusan Panja DPR mengakomodir usulan sistem kewarganegaraan terbatas bagi anak-anak mendapat dukungan dan apresiasi tinggi dari pelaku perkawinan campuran antar negara.

Tif/Mys
Bacaan 2 Menit
Pasangan Kawin Antar Negara Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Hukumonline

 

Kewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usia dewasa.

 

Anggota Panja Prof. Rustam E. Tamburaka berjanji akan terus memperjuangkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas hingga ke tahap pembahasan yang lebih tinggi. "Anak yang dilahirkan itu adalah anak-anak ibu juga," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

 

Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang masih berlaku, perempuan Indonesia yang kawin dengan pria WNA memang kesulitan untuk mendapatkan hak asuh atas anak. Sebab, anak hasil kawin campur itu mengikuti status kewarganegaraan sang ayah. Aturan inilah yang ingin diterobos.

 

Di tempat lain di Senayan, Panja DPR terus menggelar pembahasan RUU Kewarganegaraan. Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan tertutup itu adalah batas usia dewasa: 18 atau 21 tahun. Penentuan batas usia penting karena menyangkut waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikut ayah atau ibunya.

 

Guru besar hukum perdata internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia  Zulfa Djoko Basuki mengakui sistem hukum Indonesia masih menggunakan parameter yang berbeda-beda tentang kedewasaan. Apalagi tiap negara bisa saja menggunakan ukuran yang berbeda. Di Jerman, misalnya, seseorang baru bisa memilih salah satu kewarganegaraannya lima tahun setelah dewasa. Jadi, sekitar usia 23 tahun. Usia seperti itu dianggap sudah matang bagi seseorang menentukan pilihan kewarganegaraan. Berkaitan dengan perkawinan campuran, Prof. Zulfa menyarankan untuk mengacu kepada Konvensi PBB tentang hak anak.

Dukungan itu mengemuka dalam diskusi bertema Dampak Hukum dan Psikologis terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran yang Resmi dan Sah di Jakarta, Rabu (15/2). Sejumlah perempuan pasangan kawin campur yang hadir dalam diskusi itu mengungkapkan dukungan mereka terhadap

 

 

"Meski perjuangan masih panjang, keputusan Panja DPR itu patut dihargai," kata Auk Murat, mantan peragawati 1990-an yang pernah menikah dengan seorang warga negara asing.

 

Pada 1 Februari lalu, Panja DPR menyetujui untuk memasukkan usul kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran ke dalam revisi Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. DPR memang sedang melakukan pembahasan atas perubahan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan itu di tingkat Panja.

Tags: