Sebelumnya, Eden sudah mengajukan somasi terbuka melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik dan telah memberikan waktu 14 hari agar para pihak yang terkait dengan penerbitan uang Rp10ribu menyelesaikan permasalahan hukum.
Sejarah kepemilikan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II oleh Eden sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1982. Ketika itu, Gubernur Sumatera Selatan melalui SK Gubernur KDH TK I No. 614/KPTS/IX/1982 menugaskan sejumlah pelukis untuk membuat lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II.
Setelah melalui tahap penilaian, lukisan karya Eden ternyata dinilai sebagai yang terbaik diantara karya-karya lain. Selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan No. 704/KPTS/X/1982 tertanggal 5 November 1982, lukisan karya Eden dinobatkan sebagai gambar resmi Sultan Mahmud Badaruddin II.
Semenjak penobatan tersebut, lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II kemudian selalu diidentikkan dengan Eden. Tidak hanya itu, karya Eden bahkan digunakan secara resmi oleh Presiden Soeharto ketika beliau menobatkan Sultan Mahmud Badaruddin II sebagai pahlawan nasional berdasarkan SK No. 603/TK/Tahun 1984. Sebelumnya, Bank Indonesia meminta pengacara Eden membuktikan keabsahan kepemilikan lukisan pahlawan nasional itu. Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Rizal A. Djaafara mengatakan bahwa pemuatan gambar sang Sultan sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk Departemen Sosial.
Eden Arifin, pelukis pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dimaksud, mendaftarkan gugatan terhadap Bank Indonesia, Perum Peruri dan Kepala Museum Artha Suaka Bank Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/1). Jalur meja hijau ditempuh karena penyelesaian lewat upaya damai tidak berhasil. Sebelumnya, tim kuasa hukum Eden juga sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Kuasa hukum Eden Arifin, Suyud Margono menyatakan bahwa yang diminta adalah pengakuan atas karya Eden, permintaan maaf dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor 03/H.C/2006/PN.Niaga JKTPST itu, pihak Eden meminta ganti rugi materiil sebesar Rp41,78 milyar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp83,56 milyar, sehingga total ganti rugi sebesar Rp125,34 milyar.
Penggugat juga meminta agar para Tergugat membayar bunga sebesar 2,5 persen dari total kerugian, sejak gugatan ini didaftarkan. Pasal yang dikenakan terhadap para tergugat adalah Pasal 2 dan Pasal 56 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.
Suyud menambahkan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang menjadi dasar gugatan adalah penggunaan lukisan Sultan Mahmud Badaruddin II yang diterbitkan (publication) dan diperbanyak (reproduction) sebagai gambar utama bagian depan mata uang pecahan Rp10 ribu. Suyud mengatakan, gambar Sultan Mahmud Badaruddin II yang ditempatkan pada bagian depan dari uang kertas Rp10 ribu secara substansial dan kasat mata sama dengan lukisan hasil karya kliennya.
















