Melihat Rencana Tata Kelola Jakarta dalam UU DKJ
Terbaru

Melihat Rencana Tata Kelola Jakarta dalam UU DKJ

Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Diskusi secara daring bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (22/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Diskusi secara daring bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (22/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR Maret lalu berdampak terhadap status dan fungsi kota Jakarta. Ya, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia. Pemerintah menginginkan terdapat perubahan fungsi dan peran sekaligus misi Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.

”UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro  dalam diskusi UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (22/4/2024).

Suhajar menjelaskan peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia misalnya, mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain. Dia menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.

Baginya, Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Hal itu dikarenakan letaknya yang strategis, sumber daya manusia yang berkualitas dan insfrastruktur yang terus mengalami perkembangan. Dengan berbagai instrumens tersebut menjadikan Jakarta sebagai tempat yang ideal untuk berinvestasi dan bisnis.

Baca juga:

Peran penting ini semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang. Termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan.

Menurut Suhajar, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur menjadi momentum bagi Jakarta untuk semakin fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global.  Penataan yang diberikan oleh UU DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.

Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur. Dia menilai kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait