Perludem Sebut Pemilu 2024 Tidak Ramah Perempuan
Melek Pemilu 2024

Perludem Sebut Pemilu 2024 Tidak Ramah Perempuan

Keterlibatan perempuan harusnya bisa lebih didorong, ditingkatkan, dan diberdayakan walaupun belum optimal.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Peneliti Perludem, Titi Anggraini. Foto: RES
Peneliti Perludem, Titi Anggraini. Foto: RES

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Pemilu 2024 terbukti tidak ramah terhadap perempuan. Kepemimpinan perempuan dalam pemilu 2024 masih belum mendapat akomodasi yang layak. Pokok persoalannya terlihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.10 Tahun 2023 yang dinilai mendistorsi ketentuan keterwakilan perempuan. Padahal, kepemimpinan perempuan berperan penting dalam memastikan adanya keadilan gender dan pembangunan masyarakat yang inklusif.

“Demokrasi harus mencapai keadilan dan kesejahteraan, sedangkan kebebasan bagi perempuan harus diperjuangkan. Saat ini, perempuan sama-sama kompetitif tetapi ketika masuk ke ranah pembuat kebijakan, kompetisinya ibarat seperti piramida, yang makin ke atas semakin sedikit jumlahnya,” ujar Titi dalam kegiatan Indonesian Law Debating Competition Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Baca juga:

Meski telah memasuki era modern, tahun 2024 dinilai Titi masih menjadi tahun yang penuh tantangan terkait gender dan pembangunan masyarakat inklusif. Memang ada upaya hak perempuan yang berhasil dilakukan, tetapi banyak juga hambatan yang menyertainya.

Masih ada stigma dan stereotipe yang menghambat usaha perempuan dalam mengatasi tantangan gender. Oleh karena itu, penting mencapai pembangunan yang berkelanjutan khususnya di ranah hukum.

Titi melanjutkan, demokrasi sebenarnya tidak hanya pemilu itu sendiri. Sering dilupakan oleh banyak orang bahwa prosesnya juga termasuk, baik sebelum pemilu maupun setelah pemilu. Pemilu bebas dan adil yang harusnya bukan sekadar regulasi, tetapi prosesnya harus menjadi satu kesatuan.

“Partisipasi aktif masyarakat sebagai warga negara dalam kehidupan sipil dan perlindungan atas hak setiap warga negara itu sama rata. Namanya saja hak warga negara, baik itu laki-laki atau perempuan, artinya sama-sama disetarakan,” lugasnya.

Tags:

Berita Terkait