Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum 01: Pergeseran Pandangan Ketua MK Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas

Tim Hukum 01 berkeyakinan akan memenangkan sengketa pilpres jika Ketua MK masih konsisten berpijak pada dissenting opinion-nya dalam Putusan MK No.90 Tahun 2023.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto usai menjalani sidang sengketa pilpres di MK. Foto: RES
Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto usai menjalani sidang sengketa pilpres di MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Putusan perkara dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 selesai dibacakan di ruang sidang MK yang dipimpin langsung oleh ketua MK Suhartoyo didampingi 7 hakim konstitusi.

Dalam kedua permohonan tersebut, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang seharusnya mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Baca Juga:

Ditemui usai persidangan, Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan jika Ketua MK masih berpijak pada dissenting opinion-nya pada saat putusan MK No.90-91/PUU-XXI/2023, maka dipastikan kubu 01 akan memenangkan sengketa pilpres ini.

“Seandainya ketua MK masih berpijak pada dissenting opinion-nya terkait dengan Putusan MK No.90, dipastikan permohonan kami akan dikabulkan. Salah satu dalil yang disampaikan bisa saja dissenting opinion, karena dalam putusan 90 masih dijadikan basis dan dasar memutus sengketa pilpres ini. Jika Ketua MK masih berpegang teguh dapat dipastikan permohonan pemohon 01 dan 03 dikabulkan,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam dissenting opinion-nya dalam Putusan MK No.90/2023 menyatakan tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023. 

Alasannya para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Maka dari itu, pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana dalam petitum permohonannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait