Hindari Kredit Macet, Penyelenggara Fintech Diminta Lakukan Ini
Berita

Hindari Kredit Macet, Penyelenggara Fintech Diminta Lakukan Ini

Penyelenggara fintech dilarang melakukan teror dan intimidasi saat menagih pinjaman bermasalah. Mulai menjaga kerahasiaan data debitur (konsumen), membuat basis data rekam jejak dan profil konsumen.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam acara diskusi dan pameran Fintech Fair 2018 di Center Atrium Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7). Foto: MJR
Para pembicara dalam acara diskusi dan pameran Fintech Fair 2018 di Center Atrium Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7). Foto: MJR

Regulator menyoroti perlindungan konsumen pada industri financial technology (fintech) yang baru-baru ini ramai menjadi pembicaraan di dunia maya. Pelaku usaha industri fintech diminta mengedepankan aspek perlindungan konsumen dibanding kepentingan bisnis dalam melakukan pelayanan konsumen, khususnya saat menagih pinjaman bermasalah alias kredit macet.

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menjelaskan perusahaan fintech, khususnya peer to peer lending tidak dapat melakukan penagihan pinjaman bermasalah dengan melibatkan pihak ketiga atau rekan debitur. Terlebih, penagihan tersebut disertai teror dan intimidasi rekan debitur yang tidak memilikisangkut paut terhadap pinjaman tersebut. Baca Juga: Mekanisme Penagihan Utang Fintech Jadi Sorotan

 

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Bagi penyelenggara (perusahaan fintech) harus mengedepankan prinsip perlakuan yang adil. Menteror dengan menelepon tetangganya ini adalah tindakan tidak adil,” kata Hendrikus dalam acara diskusi dan pameran Fintech Fair 2018 di Center Atrium Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

 

Selain mekanisme penagihan tersebut, Hendrikus juga menekankan agar perusahaan fintech menjaga kerahasiaan data debitur agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kerahasiaan data konsumen juga harus diperhatikan. Saya berharap penyelenggara fintech tidak semena-mena dalam bertindak,” Hendrikus melanjutkan.

 

Di sisi lain, konsumen juga diminta bertanggung jawab terhadap segala bentuk pinjaman yang didapatkan. Hendrikus menjelaskan sama halnya dengan industri keuangan lain, industri fintech juga memiliki risiko yang juga harus ditanggung konsumen.

 

“Konsumen juga harus menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan penyelenggara fintech. Sebab, dalam UU Perlindungan Konsumen, hanya konsumen yang beritikad baik yang berhak dilindungi,” lanjutnya.

 

Untuk itu, OJK mendorong kepada perusahaan fintech untuk membuat basis data berisi rekam jejak konsumen. Nantinya, basis data tersebut dapat dimanfaatkan industri keuangan untuk mengetahui profil konsumennya. “Jadi dengan satu pusat data tersebut bisa diketahui daftar konsumen yang tidak memiliki itikad baik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait