Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri); 3. Jaksa Agung RI; 4. Panglima TNI; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 6. Para Gubernur; dan 7. Para Bupati/Walikota.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas belanja pemerintah, dan pengawasan atas pengelolaan PNBP,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut, seperti dilansir situs Setkab, Jumat (11/5).
Presiden meminta kepada para pejabat di atas untuk menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan masing-masing untuk:
a. memasukkan rencana pengawasan atas: 1. Pelaksanaan kewajiban Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi: pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan 2. Pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
b. melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan c. menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kapolri/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan LPNK/Gubernur/Bupati dan Walikota.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat yang tersebut untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.