BPJS Kesehatan Diminta Atasi Hambatan
Berita

BPJS Kesehatan Diminta Atasi Hambatan

Masalah tahun lalu masih terjadi tahun ini. Kendala layanan untuk warga sebaiknya segera diatasi.

ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan Diminta Atasi Hambatan
Hukumonline
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah beroperasi lebih dari setahun. Dalam periode itu Direksi BPJS terus berusaha melakukan penguatan organisasi dan penataan layanan. Namun, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, melihat masih ada masalah pelayanan yang muncul ke permukaan.

Perbaikan yang dilakukan, kata Timboel, belum signifikan. Sebab, masalah tahun lalu, seperti kepesertaan, masih muncul juga tahun ini. Ia melihat ada regulasi yang cenderung menyulitkan orang mendaftar sebagai peserta baru kategori peserta bukan penerima upah (PBPU). Timboel langsung menunjuk Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Regulasi ini mengamanatkan waktu tunggu 14 hari bagi peserta baru untuk membayar iuran pertama.

Timboel menganggap regulasi ini mempersulit. Akibatnya, masalah kepesertaan yang terjadi tahun lalu, masih terjadi sekrang. “Segala permasalahan yang terjadi di tahun 2014 masih terjadi di tahun 2015 ini. Sepertinya belum ada upaya perbaikan riil yang dilakukan oleh direksi BPJS Kesehatan dan pemerintah,” kata Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (23/6).

Timboel menjelaskan, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan serupa lewat Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur bagi peserta baru PBPU yang mendaftar harus menunggu masa aktivasi kepesertaan selama tujuh hari. “Peraturan itu bukannya dibenahi malah masa tunggu diperpanjang jadi 14 hari. Peraturan itu melanggar pasal 20 ayat (1) UU SJSN yang menyebut peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah,” ujarnya.

Peserta BPJS Kesehatan pun mengalami banyak kendala di RS baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Timboel melihat peserta seringkali diarahkan untuk membeli obat sendiri, begitu pula dengan biaya perawatan yang diberikan RS. Menurutnya itu terjadi karena biaya yang dikeluarkan RS sudah melebihi paket dalam INA-CBGs. Tidak jarang peserta juga ditolak dilayani RS dengan alasan kamar penuh. Bahkan untuk mendapat tindakan operasi peserta harus menunggu jadwal dalam waktu yang lama sampai berbulan-bulan.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, Timboel mengatakan BPJS Watch sudah lama mendesak direksi BPJS Kesehatan untuk menempatkan petugas di setiap RS selama 24 jam. Sehingga ketika peserta mengalami kendala segera mendapat bantuan. Penempatan petugas selama 24 jam itu penting karena telepon pengaduan BPJS Kesehatan di nomor 500400 tidak efektif menangani masalah yang dihadapi peserta. Apalagi Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional petugas BPJS Kesehatan libur.

Timboel mengecam MoU antara direksi BPJS Kesehatan dengan Apindo. Sebab lewat MoU itu anggota Apindo bisa menunda pendaftaran pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan sampai 1 Juli 2015. “MoU itu bertentangan dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 yang mengamanatkan pekerja formal atau penerima upah (PPU) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015,” tukasnya.

MoU itu menurut Timboel juga berdampak terhadap penundaan penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No. 86 Tahun 2013. Harusnya, sanksi itu sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2015.

Selain itu Timboel menyorot THR untuk direksi BPJS Kesehatan yang besarnya dua kali upah satu bulan. Menurutnya itu tidak layak karena BPJS Kesehatan harus menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta terlebih dulu ketimbang mendapat THR sebesar dua kali upah. Apalagi selama ini jajaran direksi BPJS Kesehatan sudah mendapat upah yang tergolong besar dan berbagai fasilitas.

“BPJS Watch menolak pemberian THR sebesar 2 kali upah bagi Direksi maupun Dewas Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan karena BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik bukan Perseroan Terbatas seperti sebelumnya bernama PT Askes,” ucap Timboel.

Guna membenahi masalah tersebut BPJS Watch mendesak pemerintah untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS. Itu diperlukan agar segera dilakukan penggantian Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dengan yang baru. Mengacu UU BPJS, masa jabatan Direksi dan Dewas BPJS saat ini baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan berakhir paling lambat 31 Desember 2015. Lewat pansel itu diharapkan jajaran Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan yang baru nanti mengerti kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Ketua DJSN, Chazali Situmorang, menyoroti Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2015. Menurutnya, peraturan itu menimbulkan persoalan di masyarakat. Sebab, dengan regulasi itu peserta PBPU yang baru mendaftar tidak bisa langsung membayar iuran pertama, tapi harus menunggu 14 hari. “Jadi setelah orang mendaftar baru bisa bayar iuran dua minggu lagi. Ini kami cermati menimbulkan banyak masalah,” paparnya.

Chazali menilai peraturan itu berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap peserta PBPU. Guna mencegah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Chazali berjanji akan memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia menegaskan perbaikan BPJS akan dilakukan bertahap.
Tags:

Berita Terkait