Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri
Berita

Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri

Pemerintah dan DPR diminta segera membuat UU Kontrol Senjata Api.

ALI
Bacaan 2 Menit
Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri
Hukumonline

Direktur Eksekutif  Imparsial Poengky Indarti mendesak agar pemerintah dan DPR segera menghentikan pemberian izin senjata api kepada warga sipil untuk bela diri dengan membuat UU tentang Kontrol Senjata Api.

Berdasarkan data BPHN 2011, Poengky menjelaskan jumlah senjata api yang beredar di masyarakat secara legal telah mencapai 41.102 pucuk. Sebanyak 17.983 pucuk berizin untuk bela diri, 11.689 pucuk digunakan untuk polisi khusus, 6.551 pucuk untuk olahraga, dan 4.699 pucuk diperuntukan oleh satpam.

“Penggunaan senjata api untuk kepentingan bela diri ternyata cenderung terjadi penyalahgunaan sehingga senjata api untuk kepentingan bela diri tidak diperlukan,” ujar Poengky di Jakarta, Kamis (15/8).

Poengky bukan asal omong. Berdasarkan data Polri pada 2010, setidaknnya ada 58 kasus penyalahgunaan senjata api. “Senjata itu seharusnya digunakan untuk membela diri oleh warga sipil, tetapi disalahgunakan oleh pemiliknya,” jelas Poengky.

Karenanya, ia berharap pemerintah segera membentuk kebijakan yang komprehensif di dalam menghadapi penyalahgunaan senjata api. Salah satunya adalah dengan segera membentuk Undang-Undang tentang Kontrol Senjata Api menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama.

Peraturan tentang Senjata Api

1.    UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
2.    UU No. 12 Tahun 1951yang mengubah UU No. 8 Tahun 1948
3.    UU No. 20 PRP Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi dan Mesiu
4.    PP No. 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Dirjen Bea dan Cukai
5.    SK Kapolri No Pol: Skep/1198/IX/2000 tentang Rekomendasi Izin Pemilikan dan Penggunaan Senjata Api
6.    SK Kapolri No Pol: Skep/82/II/2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri
7.    Peraturan Kapolri No. Pol 13/X/2006 Perihal Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI Polri untuk Kepentingan Olahraga.


Poengky menyarankan agar penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Ia memakai setelah dipakai, senjata api untuk olahraga ini tak boleh dikuasai oleh si atlet. “Harus disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kriminolog asal Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah juga meminta agar pemerintah dan DPR membuat landasan hukum untuk menertibkan peredaran airsoft gun. Ia menilai semakin maraknya penyalahgunaan ‘senjata mainan’ ini menjadi salah satu alasan mengapa airsoft gun harus ditertibkan.

Mulyana mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat landasan hukum yang kuat dengan mengganti UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dianggap sudah usang. “Perlu landasan hukum baru yang kokoh dan efektif untuk menertibkan peredaran airsoft gun,” ujarnya, kemarin, Rabu (14/8).

Wallian Fajar Lakmansyah, dari Komunitas Airsoft gun Stars Team Jakarta, mengaku tak masalah bila pengaturan airsoft gun diperketat. Namun, ia tak setuju bila senjata ini di-ilegal-kan. “Saya sih berharap tetap legal, tetapi dengan aturan-aturan tertentu. Perlu ada UU yang mengaturnya, bukan hanya sebatas Perkap (Peraturan Kapolri),” ujarnya.

Tags: