MK Batalkan Sebagian Materi UU Minerba
Utama

MK Batalkan Sebagian Materi UU Minerba

Syarat minimal luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dihapuskan karena merugikan pengusaha kecil.

Oleh:
Agus sahbani
Bacaan 2 Menit
Majelis MK batalkan sejumlah pasal UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Foto: Sgp
Majelis MK batalkan sejumlah pasal UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Foto: Sgp

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya membatalkan sejumlah pasal UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). MK mengabulkan permohonan pengujian yang diajukan pengusaha tambang Fatriansyah Aria dan Fahrizan; John Murod, Zuristyo Firmadata, Nico Plamonia, dan Johardi dalam dua permohonan yang berbeda.

Spesifik, untuk permohonan No. 25/PUU-VIII/2010, MK membatalkan Pasal 22 huruf e dan f sepanjang frasa “dan atau” dan  Pasal 52 ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan” karena bertentangan dengan UUD 1945. Ini artinya syarat luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minimal 5.000 hektare dihapus.

Sementara, untuk permohonan No. 30/PUU-VIII/2010, MK membatalkan Pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 500 hektare dan”, Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan”, dan frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51, Pasal 60, Pasal 75 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai, “lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang”.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para pemohon selebihnya,” kata ketua majelis, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (4/6).

Sebelumnya, Fatriansyah dan Fahrizan meminta MK membatalkan Pasal 22 huruf e dan f, Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Dua pasal termasuk dari 11 pasal yang diuji John Murod Dkk yakni Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 38, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, Pasal 173 ayat (3) UU Minerba.

Pasal-pasal itu dinilai berpotensi memperkecil atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha. Menurut pemohon, pasal-pasal itu juga sangat diskriminatif dan merugikan pengusaha kecil dan menengah bidang pertambangan timah, khususnya di provinsi Bangka Belitung. Salah satunya syarat luas minimal WIUP yang harus dipenuhi bila ingin memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk eksplorasi mineral logam, WIUP minimal 5000 hektar (Pasal 52 ayat (1), Sedangkan, untuk eksplorasi mineral bukan logam, WIUP minimal 500 hektar (Pasal 55 ayat (1). Untuk eksplorasi batubara, WIUP minimal 500 hektar (Pasal 58 ayat (1). Sebab, persyaratan luas minimal WIUP eksplorasi tersebut tak mungkin dipenuhi oleh perusahaan kecil/menengah.

Dalam pertimbangan putusan No. 25/PUU-VIII/2010, Mahkamah menilai Pasal 22 huruf f UU Minerba berpotensi menghalang-halangi hak rakyat untuk berpartisipasi dan memenuhi kebutuhan ekonomi melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara. “Karena faktanya tidak semua kegiatan pertambangan rakyat sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun,” kata Akil saat membacakan putusan.

Mahkamah menyatakan Pasal 52 ayat (1) telah menimbulkan diskriminasi bagi para pemohon yang merupakan penambang skala kecil. “Batas minimal 5.000 hektare ini dengan sendirinya juga berpotensi mereduksi atau menghilangkan hak-hak para pengusaha pertambangan, karena belum tentu suatu wilayah pertambangan akan tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 5.000 hektare,” kata Akil.

Sementara pertimbangan putusan permohonan No. 30/PUU-VIII/2010, Mahkamah berpendapat batas luas minimal 500 hektare (Pasal 55 ayat (1)) dan batas luas minimal 5.000 hektare (Pasal 61 ayat (1)) dengan sendirinya akan mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak pengusaha di bidang pertambangan.

Sebab, belum tentu dalam suatu WIUP akan tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 500 hektare dan minimal 5.000 hektare. Penghapusan luas minimal agar bisa diberikan WIUP eksplorasi mineral bukan logam dan WIUP eksplorasi batubara tetap sesuai dengan potensi serta daya dukung lingkungan.

“Pokok permohonan mengenai Pasal 22 huruf a dan c, Pasal 38 huruf a serta Pasal 173 UU Minerba tidak beralasan menurut hukum. Sementara Pasal 169 huruf a dan Pasal 173 ayat (2) UU Minerba dikesampingkan,” kata Mahfud.

Tags: