Jenderal Polisi Dilaporkan KDRT
Berita

Jenderal Polisi Dilaporkan KDRT

Polri berjanji menindak anggotanya yang melanggar hukum, termasuk perwira tinggi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Anita Agnes Alexandra laporkan KDRT yang dilakukan jenderal polisi. Foto: Rfq
Anita Agnes Alexandra laporkan KDRT yang dilakukan jenderal polisi. Foto: Rfq

Seorang perwira tinggi kepolisian berinisial Y dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Y dilaporkan Anita Agnes Alexandra, perempuan yang mengaku sebagai isteri Y. Anita melaporkan suaminya ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri, Kamis (24/5) lalu.

“Saya melaporkan  tindak kekerasan yang dilakukan suami saya kebetulan anggota polisi berpangkat Brigjen,” ujarnya kepada wartawan. Menurut ibu empat orang anak ini, suaminya kini bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).

Berdasarkan cerita Anita, sang suami ringan tangan. Bukan saja kepada Anita tetapi juga terhadap Alif dan Natasya, dua anak kandung mereka. Kekerasan dilakukan seringkali hanya karena persoalan sepele seperti lupa mematikan lampu. Alif dan Natasya ikut mendampingi sang bunda melaporkan ayah mereka ke polisi. “Aku disuruh sit up sembilan puluh sembilan kali di saat aku lagi asma,” jelas Alif.

Dalam laporannya bernomor TBL/213/5/2012/Bareskrim, Anita memboyong sejumlah bukti. Diantara foto ketika luka yang diderita Alif. Tidak hanya itu, Anita memboyong dua pucuk senjata api milik sang suami untuk diserahkan ke Bareskrim. Senjata itu diambil anak lelakinya secara diam-diam sebelum meninggalkan kediaman sang ayah.

Langkah itu, kata perempuan yang juga berprofesi sebagai model itu, lantaran keselamatan anak dan dirinya terancam. Sebab, Anita mengaku sempat mendapatkan perlakuan serupa dari Y. Bahkan, Anita mengaku pernah ditembak, namun peluru senjata itu tak mengenai dirinya. Anita mengaku pisah rumah dari sang suami sejak 2004 silam kendatipun masih resmi sebagai istri Y. Sejak itulah Anita tidak mendapatkan nafkah dari sang suami.

Selang sehari, Anita melaporkan suaminya ke Divisi Propam. Dalam laporannya bernomor STPL/152/V2012/Yanduan, Anita berharap laporannya dapat ditindaklanjuti. Sebab, Anita sebelumnya pernah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2004. Namun laporannya tak mendapatkan respon. Makanya untuk kesekian kalinya, Anita melaporkan Y. Kalau tidak ditindaklanjuti, Anita menegaskan, “Yang pasti Komisi III semua mengetahui. Kalau tidak ditindaklanjuti berarti Polri yang tercoreng. Karena kan yang ngelakuin seorang Brigjen, harusnya jadi panutan,” imbuhnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan Polri tunduk pada hukum yang berlaku. Polri akan menegakkan hukum secara konsisten. Anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran disiplin akan diproses melalui sidang kode etik. ”Kalau pidana kita akan proses pidana biasa,” ujarnya, Jumat (25/5).

Menurut Saud, Bareskrim akan menindaklanjuti laporan Anita. Langkah pertama adalah menelisik untuk membuktikan apakah laporan tersebut terdapat unsur pidana atau terdapat motif lain. “Kita akan melaksanakan ini secara profesional dan konsisten,” janjinya.

Saud menegaskan Polri tidak akan tebang pilih terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum sekalipun yang dilaporkan adalah seorang perwira tinggi. “Siapapun dia, walaupun pangkat penting, kalau melanggar hukum akan kami proses. Tetapi kalau tidak melanggar ya tidak dapat dipaksakan,” pungkas mantan Kadensus 88 Anti Teror itu.

Tags: