Istri DW Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Berita

Istri DW Mengundurkan Diri sebagai Saksi

Menurut KUHAP, isteri boleh menolak menjadi saksi untuk suaminya di persidangan. Bagaimana pada tahap penyidikan?

Nov
Bacaan 2 Menit
Dian Anggraeni istri dari Dhana Widyatmika usai diperiksa si gedung bunder Kejagung. Foto: SGP
Dian Anggraeni istri dari Dhana Widyatmika usai diperiksa si gedung bunder Kejagung. Foto: SGP

Dian Anggraeni memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan kepada suaminya, Dhana Widyatmika (DW). Namun, Dian lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suaminya.“Saya hadir di sini sejak pagi tadi, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya datang untuk menghormati proses hukum dan menunjukan kami siap dan kooperatif,” kata Dian di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (08/3).

Berdasarkan masukan dari penasihat hukumnya, Dian memilih menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara DW. Opsi untuk mengundurkan diri sebagai saksi ini diatur dalam ketentuan KUHAP.

Ketika ditanyakan mengenai hal lain, Dian menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya, Daniel Alfredo dan Reza R Edwijanto. Daniel menjelaskan kedatangan istri DW hari ini adalah untuk menghormati panggilan penyidik Kejagung.Akan tetapi, dalam KUHAP ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang saksi yang memiliki hubungan istri atau suami dapat tidak didengar keterangannya atau mengundurkan diri sebagai saksi. “Jadi, karena kedudukan sebagai istri (tersangka DW), sementara tidak memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, Daniel memastikan kliennya akan selalu siap apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan atau meminta keterangan Dian. Untuk itu, hingga kini Dian sama sekali belum ada pertanyaan yang diajukan penyidik. Belum diketahui kapan penyidik akan kembali memanggil Dian.

Penasihat hukum lainnya, Reza menjelaskan KUHAP memperbolehkan seorang saksi untuk mengundurkan diri. Hal itu termaktub dalam Pasa 168 KUHAP. Dimana seorang saksi yang memiliki pertalian istri dengan tersangka atau terdakwa dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Pasal 168 KUHAP

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

b. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga

c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Sebagai seorang saksi yang memiliki pertalian keluarga dengan tersangka, Reza mengatakan bisa saja Dian menjadi saksi meringankan untuk DW. Namun karena semua bukti sudah disita penyidik, “jadi kami counter saja apa yang bisa kami sampaikan, ya kami sampaikan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: