Penyidik Periksa Dua Bank Terkait DW
Berita

Penyidik Periksa Dua Bank Terkait DW

Pemeriksaan ini guna menelusuri aliran uang DW.

nov
Bacaan 2 Menit
Penyidik Periksa Dua Bank Guna menelusuri aliran uang Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP
Penyidik Periksa Dua Bank Guna menelusuri aliran uang Dhana Widyatmika (DW). Foto: SGP

Setelah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan wajib pajak, kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat bank tempat Dhana Widyatmika (DW) menyimpang uang. Selain menyimpan uang, DW juga diketahui memiliki reksadana yang dipasarkan pihak bank.

Menurut Direktur Penyidikan Arnold Angkouw, sebenarnya ada enam saksi yang rencananya diperiksa hari ini, Rabu (7/3). Namun, dari enam saksi yang diagenadakan untuk diperiksa, hanya dua saksi yang hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Untuk saksi yang belum datang akan dijadwalkan kembali pemanggilannya.

Arnold mengatakan dari enam saksi yang dipanggil, ada beberapa saksi dari pihak bank atau penyedia jasa keuangan. Dua saksi dari pihak bank yang memenuhi panggilan adalah dari PT Bank Mandiri Tbk dan PT Standard Chartered Bank. “Hubungannya untuk menelusuri aliran uang,” ujarnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah aliran uang itu? Arnold belum mau menyimpulkan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Rencananya besok penyidik akan memeriksa istri DW, Diah Anggraini.

DW diketahui memiliki rekening aktif di enam bank, seperti Bank Mandiri, Bukopin, BNI, BCA, Bank Mega, dan Standard Chartered Bank. Penyidik sudah memastikan rekening itu aktif setelah membawa mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu langsung ke ATM.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, uang sebesar Rp10 juta, AS$28 ribu, dan 1 kg emas dari safe deposit box milik DW. DW diketahui memiliki dana sekitar Rp60 miliar di bank dan melakukan transaksi sebesar AS$250 ribu melalui bank.

Namun, pengacara DW, Daniel Alfredo membantah dan mengatakan di rekening aktif DW hanya terdapat Rp440 juta. Terkait dugaan transaksi dari bank di Singapura, Daniel menjelaskan transaksi itu tidak pernah ada. Kendati demikian, DW memang memiliki usaha sampingan berupa reksadana. Reksadana ini merupakan produk kerjasama antar bank asing.

Hal ini juga diamini oleh pengacara DW yang lain, Reza R Edwijanto. Menurutnya, memang DW memiliki investasi berupa reksadana di bank. Namun, ia mengaku tidak mengetahui di bank mana DW menginvestasikan uangnya. “Memang dia (DW) ada investasi di reksadana, tapi dari bank apa saya belum tahu. Saya akan tanya dia,” tuturnya dalam pesan.

Reksadana adalah produk pasar modal yang bukan merupakan produk bank, sehingga tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Bank hanya sebagai agen penjuan efek reksadana.

Meski tidak dapat menyebutkan di bank mana DW menginvestasikan uangnya, berdasarkan penelusuran hukumonline, salah satu bank yang memasarkan produk reksadana adalah Standard Chartered Bank (SCB). SCB menawarkan beragam produk reksadana dengan nama program investment service.

Dalam memasarkan produk tersebut, SCB bermitra dengan pengelola investasi lokal maupun kelas dunia. Seperti PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT CIMB-Principal Asset Management (CIMB-P), dan PT Danareksa Investment Management.

Ada pula mitra kerjasama lainnya adalah PT First State Investments Indonesia, PT Fortis Investments, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Mandiri Manajemen Investasi, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.

Jenis-jenis reksadana yang ditawarkan SCB dalam program investment service adalah reksadana pasar uang (money market funds), reksadana terproteksi (capital protected income funds), reksadana pendapatan tetap (fixed income funds), reksadana camouran (balance funds), dan reksadana saham (equity funds).

Untuk diketahui, DW ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2012 dan penyidik telah melakukan penahanan terhadap DW. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Penyidik juga menyita uang Rp60 miliar di rekening DW.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat tanah warisan orang tua DW yang disita dari dalam safe deposit box DW dan emas seberat 1 kg. Lalu, penyidik menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta dan 17 unit truk dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo, perusahaan patungan DW dengan seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak bernama Herly Isdiharsono.

Atas perbuatannya, pegawai negeri sipil golong III C ini dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 a dan b, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags: