Belasan Ribu ‘Exim’ Memiliki NIK
Berita

Belasan Ribu ‘Exim’ Memiliki NIK

NIK dibutuhkan untuk menetapkan kebijakan kepabeanan nasional.

FNH
Bacaan 2 Menit
Belasan Ribu ‘Exim’ Memiliki NIK
Hukumonline

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan, ada 17.561 eksportir dan importir, melakukan registrasi ulang Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Hal ini dilakukan guna menyempurnakan database nasional pelaku usaha ekspor-impor bagi dasar penetapan kebijakan nasional terkait ekspor-impor.
 

Selain itu, amanat Pasal 6A UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menjelaskan bahwa NIK diperlukan untuk dapat melakukan akses ke dalam sistem kepabeanan serta sebagai sumber data utama pelaksanaan profiling pengguna jasa kepabeanan, sebagai dasar penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko di DJBC.
 

“Kita sudah sepakat dengan asosiasi pengusaha semua terkait kebijakan NIK yang kita berlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 63 Tahun 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.  Jadi tidak ada istilah penundaan perpanjangan waktu,” ungkap Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) DJBC Susiwijono di Jakarta, Senin (16/1).
 

Adapun petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jendera No PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan serta Peraturan Direktur Jenderal PER-22/BC/2011 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
 

Pelaksanaan registrasi NIK ini dilaksanakan hingga 19 Januari 2012 bagi eksportir dan pengangkut. Sementara importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sudah harus mempunyai NIK pada 1 Januari lalu. Namun jika masih ada importir dan PPJK yang belum mendapatkan NIK hingga 1 Januari lalu, maka masih dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya untuk satu kali penyampaian dokumen Pemberitahuan Pabean, setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor.
 

“DJBC menyiapkan posko untuk registrasi NIK. Posko ini ada di semua semua kantor bea dan cukai seluruh Indonesia. Jika ada keluhan baik keluhan dengan NIK, atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), bisa ditangani di sana,” tutur Susiwijono.
 

Susiwijono pun menegaskan bahwa, dokumen yang diajukan, baik oleh eksportir atau pun importir, akan di-reject otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Penerapan SKP ini akan diimplementasikan per tanggal 19 Januari nanti, sehingga semua proses ekspor tidak ada hambatan secara sistem terkait dengan pemberlakuan NIK. Namun, penerapan untuk importir telah diberlakukan per 1 Januari 2012.
 

Tags: