Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya
Utama

Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya

Terlambat dibentuk karena tak ada keberanian pemerintah evaluasi kontrak karya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hatta Radjasa ditunjuk sebagai ketua tim evaluasi kontrak karya. Foto: Sgp
Hatta Radjasa ditunjuk sebagai ketua tim evaluasi kontrak karya. Foto: Sgp

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja membentuk tim evaluasi kontrak karya batubara pada 10 Januari lalu. Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Keppres ini disesuaikan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Menurut Keppres, pembentukan tim ini dimaksudkan guna mencapai tujuan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional Indonesia.

Tetapi, keputusan ini dinilai terlambat. Pasalnya, amanat UU Minerba sudah jelas, memberikan waktu maksimal setahun bagi pemerintah untuk membentuk tim evaluasi setelah undang-undang disahkan.

“Mengevaluasi Kontrak Karya (KK) terhadap undang-undang seharusnya dulu, begitu undang-undang ditetapkan. Kalau sekarang sudah telat tiga tahun,” kata Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara saat dihubungi, Jumat (13/1).

Ia pun menyayangkan tim renegosiasi yang telah dibentuk sebelumnya, tidak dimanfaatkan dan dioptimalkan pemerintah. Menurut dia, ketidakoptimalan itu menunjukkan karena sejak awal pemerintah tidak memiliki keberanian dan ketegasan untuk permasalahan pertambangan. Marwan berharap, tim evaluasi tidak mengulang apa yang dialami tim renegosiasi.

“Mau bikin berapa pun tim kalau tidak ada keberanian dan ketegasan dari pemerintah terutama pemimpin kita, ya percuma. Presiden, tim renegosiasi dan tim evaluasi yang baru dibentuk harus berani,” tutur Marwan.

Tim evaluasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia bertindak sebagai ketua harian merangkap anggota.

Halaman Selanjutnya:
Tags: