Pemerintah Dinilai Gagal Berantas Korupsi di 2011
Berita

Pemerintah Dinilai Gagal Berantas Korupsi di 2011

KPK didesak menindaklanjuti hasil audit forensik BPK terkait kasus Bank Century.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy (tengah) Fraksi PKS. Foto: SGP
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy (tengah) Fraksi PKS. Foto: SGP

Berita mengenai kasus korupsi sering menjadi primadona pemberitaan media massa di tahun 2011. Tertangkapnya koruptor yang sempat lari ke luar negeri menjadi salah satu isu panas dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, Fraksi PKS DPR menilai pemerintah justru gagal memerangi korupsi di tahun ini.

“Banyak tertangkapnya para koruptor justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy saat jumpa pers Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurutnya, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Abraham Samad. KPK Jilid III harus membuktikan kinerjanya dengan menuntaskan perkara besar seperti kasus Bank Century. Pemberantasan korupsi oleh KPK juga harus dilakukan secara sinergis dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyampaikan hasil audit forensik lanjutan atas kasus Bank Century kepada DPR pekan lalu. Ada 13 temuan baru yang dihasilkan dan dua informasi tambahan. Informasi tambahan yang pertama, aliran dana ke PT Media Nusa Pradana (MNP).

Laporan audit menyebutkan hasil penelusuran BPK atas aliran dana Bank Century, ditemukan fakta selama periode 2006-2009 terdapat aliran dana dari SS dan SL melalui PT IMA dan PT SMS ke PT MNP sebesar Rp100,95 miliar. Namun, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century.

Informasi kedua, adanya transaksi penukaran valas dan hasil penukaran kas valas atas nama HEW dan SKS, nasabah Bank Century. BPK juga menemukan adanya penyetoran tunai oleh SKS yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening HEW sebesar  Rp453juta, tanggal 30 Juli 2007 Rp368juta dan tanggal 22 November 2007 Rp469juta.

Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa dalam buku catatan mengenai kas valas di Bank Century tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas. Namun BPK menyebut belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan dan belum dapat menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus Bank Century.

Tags: