Merancang Dasar Hukum Perampasan Aset Haram
Utama

Merancang Dasar Hukum Perampasan Aset Haram

RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana.

Inu
Bacaan 2 Menit
RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana. Foto: SGP
RUU Perampasan Aset untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana. Foto: SGP

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Tak hanya mengejar hasil kejahatan setelah RUU ini diundangkan, aset hasil kejahatan lama juga dapat dirampas dengan peraturan sama alias berlaku surut. Saat ini, draf RUU sudah siap diserahkan pada Presiden akhir tahun 2011. Diharapkan, tahun 2012 dapat diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

“Harus tidak terbatas. Hasil kejahatan sebelum RUU diundangkan juga dapat dirampas,” ungkap Ketua Tim Perumus, Yunus Husein dalam Seminar Nasional “Membangun Rezim Perampasan Aset”, di Jakarta, Senin (28/11).

Menurut Yunus, RUU ini bukan mengejar pelaku tindak pidana melainkan aset mereka dari hasil tindak pidana. “Jadi bukan memburu pelaku tapi mengejar aset, termasuk hasil kejahatan sebelum RUU ini disahkan.”

Tak hanya itu. Yunus menerangkan, sistem hukum Indonesia belum memiliki undang-undang atau ketentuan khusus perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

RUU ini, tutur Yunus, mengakomodasi harapan tersebut. Terbuka kesempatan luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes). Serta aset-aset lain yang patut diduga atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Dia sampaikan tujuan pembuatan RUU ini adalah mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam). Sehingga, walaupun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil pidana tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: