Hakim Diimbau Boyong Istri ke Daerah
Berita

Hakim Diimbau Boyong Istri ke Daerah

Untuk mencegah perbuatan asusila.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa himbau hakim boyong istri ke daerah tempat tugasnya. Foto: SGP
Ketua MA Harifin A Tumpa himbau hakim boyong istri ke daerah tempat tugasnya. Foto: SGP

Kisah Dainuri, hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, yang baru saja dipecat karena melakukan perbuatan asusila ternyata mendapat perhatian khusus dari Ketua MA Harifin A Tumpa. Dia menyarankan agar para hakim yang ditugaskan ke daerah untuk waktu yang cukup lama, turut membawa istri. Hal ini, kata Harifin, untuk mencegah hakim melakukan perbuatan asusila.

 

“Para hakim yang sering bertugas di daerah harus membawa pasangannya, ini untuk menghindari hal-hal seperti itu (perbuatan asusila, red),” ujar Harifin usai menunaikan Sholat Jum’at di Gedung MA, Jakarta (25/11).   

 

Menurut Harifin, setiap laki-laki tentunya punya kebutuhan biologis, namun penyalurannya harus benar. “Kalau dia melakukannya bukan terhadap pasangannya yang sah, tentunya dari sudut manapun tidak dapat dibenarkan, baik norma agama, adat, maupun etika,” dia menambahkan.      


Harifin mengungkapkan hakim yang dilaporkan ke MA karena melakukan perbuatan asusila, kebanyakan memang hakim yang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. Namun, jumlah hakim yang tersangkut laporan seperti itu sangat sedikit, tidak sampai setengah persen.  

 

“Dari jumlah 7000-an hakim, wajar kalau ada hakim yang ‘brengsek’, tetapi melihat fakta hakim yang melakukan tindakan asusila karena tidak membawa istrinya, makanya kita selalu menganjurkan agar mereka membawa pasangannya dimanapun dia ditugaskan,” paparnya.

 

Di luar itu, Harifin mengimbau para pimpinan pengadilan di daerah untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap para hakim yang ditugaskan di wilayahnya. “Pengawasan internal ini juga harus ditingkatkan oleh pimpinan pengadilan,” pintanya.

 

Ketika ditanya tentang rencana Komisi Yudisial melaporkan salah satu hakim yang dipecat kepada aparat hukum, Harifin mempersilakan jika memang perbuatannya mengandung unsur pidana. “Silakan saja dilaporkan jika mengandung unsur pidana, MA tidak bisa mencegahnya,” ujarnya.

Tags: