Gugatan Ditolak, Penumpang Lion Air Banding
Berita

Gugatan Ditolak, Penumpang Lion Air Banding

Banding diajukan karena penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi.

CR-11
Bacaan 2 Menit
Tidak puas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penumpang Lion Air banding. Foto: SGP
Tidak puas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penumpang Lion Air banding. Foto: SGP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penumpang PT Lion Air bernama De Neve Mizan Allan terhadap maskapai penerbangan itu. Menurut majelis, tindakan Lion Air membatalkaan tiket secara sepihak adalah perbuatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

 

Ficky Fiher Achmad, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi. Akibatnya, pihak penggugat berencana akan mengajukan banding terhadap putusan hakim ini.

 

“Menurut kami, ini bukanlah sebuah wanprestasi namun merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya pembatalan tiket secara sepihak,” ungkapnya seusai pembacaan putusan, Selasa (22/11).

 

Gugatan ini ditolak karena menurut majelis hakim, dipimpin Marsudin Nainggolan, antara posita dan petitum yang diajukan oleh penggugat bertentangan. Selain itu, gugatan yang didasarkan karena adanya perbuatan melawan hukum, oleh majelis hakim, dianggap tidak tepat, karena ini merupakan wanprestasi.

 

Dalam gugatannya, De Neve Mizan Allan mengaku rugi secara materil, dan juga immateril. Melalui kuasa hukumnya, ia menuntut PT Lion Air membayar ganti rugi materil sebesar Rp1,8 juta (sesuai dengan harga tiket yang kembali dibeli saat penerbangan) dan immateril Rp10 miliar. Dasar gugatan tersebut adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Mizan mengalami keterlambatan dan pengeluaran biaya tambahan. Selain itu, agenda yang sudah direncanakan sejak awal menjadi berantakan yang akhirnya berdampak pada hilangnya kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis terhadap Mizan.

 

Ditemui ditempat yang sama, Yusirwin selaku kuasa hukum dari pihak Lion Air mengaku puas atas putusan hakim. Menurutnya, kasus ini adalah wanprestasi. “Kami puas dengan putusan ketua majelis hakim. Karena ini memang bukan perbuatan melawan hukum, melainkan wanprestasi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: