Minta Penari Telanjang, Hakim Dipecat
Berita

Minta Penari Telanjang, Hakim Dipecat

Pembacaan putusan hakim Jonlar Purba ditunda Selasa pekan depan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gelar sidang untuk adili tiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Foto: SGP
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gelar sidang untuk adili tiga hakim yang direkomendasikan untuk dipecat. Foto: SGP

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menggelar sidang untuk mengadili tiga hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan alias dipecat. Dalam persidangan yang digelar secara marathon, MKH memutuskan memberhentikan dua hakim secara tetap sebagai hakim yaitu hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan Aceh Dainuri dan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Dwi Djanuwanto.

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKH Imam Soebechi di Gedung MA, Selasa (22/11), Dainuri dijatuhi hukuman disiplin berat dengan diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri karena telah terbukti melanggar SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 

Demikian pula hakim Dwi Djanuwanto juga telah dijatuhi disiplin berat. Namun, Dwi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim. Selain Imam Soebechi, anggota MKH lainnya yaitu Hamdan, Surya Jaya (MA), Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Abbas Said, Taufiqurrahman Saleh (KY).

 

Menurut majelis, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis juga menolak pembelaan yang diajukan kedua hakim terlapor itu karena tidak hal-hal yang baru saat mereka diperiksa di Bawas MA dan KY.

 

Dalam putusannya, Dainuri terbukti beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap Evi Kuswari (pelapor) yang merupakan pihak yang menggugat cerai suaminya yang kebetulan kasusnya ditangani Dainuri. Diantaranya, mengelus punggung Evi yang sedang mandi di sebuah hotel yang dihuni hakim terlapor.             

 

Sementara, hakim Dwi Djanuwanto juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela saat mengirim pesan pendek kepada pengacara terdakwa atas kasus yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Kupang yang isinya tidak senonoh. Dalam pesan singkat itu, Dwi meminta disediakan penari telanjang yang bisa dipegang-pegang dan dicium.     

 

Dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai Abbas Said ini terungkap saat menangani kasus itu, Dwi terbukti meminta tiket pesawat a.n. Dwi Djanuwanto dari keluarga terdakwa untuk bolak-balik Kupang-Yogyakarta. Akibatnya, hakim Dwi juga terbukti kerap terlambat bersidang karena pulang ke Yogyakarta, sehingga jadwal sidang sering berubah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: