Kasasi Putusan Bebas Jamin Kepastian Hukum
Berita

Kasasi Putusan Bebas Jamin Kepastian Hukum

Jika putusan bebas tidak murni dilarang kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat.

ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang Majelis Hakim MK dalam pengujian Pasal 244 KUHAP. Foto: SGP
Sidang Majelis Hakim MK dalam pengujian Pasal 244 KUHAP. Foto: SGP

Pemerintah berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga sangat wajar jika ada perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan lewat Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan Direktur TUN Kejagung, Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).

 

Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh ahli hukum pidana Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP dalam perkara nomor 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.

 

Sementara, putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.

 

“Karena itu, adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni ini, MA dapat meluruskan perbedaan penafsiran dan penilaian alat bukti serta sikap penerapan hukum terhadap alat bukti yang diajukan,” kata Suharsono.       

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang menyatakan pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan MA atas permintaan para pihak untuk menentukan; apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

 

Karena itu, Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh RI No M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai UUD 1945. Sebab, jika terdapat putusan (bebas) yang kurang memenuhi rasa keadilan masih dapat diajukan kasasi.

 

“Jika putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat dan tak sejalan dengan spirit penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum,” katanya.

Tags: