Presiden Harus Serius Selamatkan Hutan
Utama

Presiden Harus Serius Selamatkan Hutan

Banyak persoalan mendasar yang tidak sesuai komitmen dalam instruksi presiden.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY harus serius jalankan komitmen penyelamatan hutan. Foto: SGP
Presiden SBY harus serius jalankan komitmen penyelamatan hutan. Foto: SGP

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak serius menjalankan komitmen penyelamatan hutan Indonesia dan pengurangan emisi akibat deforestasi. Ketidakseriusan ini tercermin dari banyaknya persoalan mendasar di bidang kehutanan yang sengaja diabaikan oleh Kementerian Kehutanan. Akibatnya, konflik sumber daya alam semakin meningkat.

 

Demikian ditegaskan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, dalam siaran pers, Kamis (22/9). Koalisi menyerukan kepada Presiden SBY untuk lebih serius menjalankan komitmennya sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

 

Koalisi menilai, pasca terbitnya Inpres tersebut, kasus yang berhubungan dengan tata kelola hutan justru bertumpuk. Instruksi untuk membenahi tata kelola hutan tidak terwujud, setidaknya empat bulan sejak Inpres tersebut dikeluarkan pada 20 Mei 2011. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden selaku penandatangan instruksi tersebut abai dan tidak serius dalam proses implementasinya.

 

“Ketegasan dan kepemimpinan seorang Presiden diuji disini, pertimbangan politik kelihatannya menjadi lebih dominan daripada kepentingan rakyat dan lingkungan,” urai Bernardinus Steni, Koordinator Program HuMA, anggota koalisi.

 

Persoalan semakin diperparah dengan kinerja Satgas REDD+ yang terkungkung kepentingan sektoral. Teguh Surya, Kepala Departemen Hubungan Internasional dan Perubahan Iklim Walhi mengatakan, capaian kinerja Satgas REDD+ tidak berhasil karena perbedaan kepentingan sektoral dalam satgas yang hanya membuahkan masalah.

  

Selain itu, tata batas antara kawasan hutan dan hutan adat yang menjadi ruang kelola masyarakat adat juga belum definitif. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang berinteraksi dengan hutan. “Presiden harus mengambil langkah cepat dan tepat guna mendesak percepatan penyelesaian tata batas hutan di Indonesia agar dapat mengurangi konflik yang berkepanjangan,” kata Teguh.

 

Satgas REDD+ diperpanjang masa tugasnya oleh Presiden SBY melalui Keputusan Presiden No.25 Tahun 2011 tentang Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada 8 September 2011 lalu. Susunan anggota satgas pun berubah. Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto tetap menjadi ketua satgas merangkap anggota. Dia dibantu Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo sebagai sekretaris merangkap anggota. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: