Akhirnya, RUU Bantuan Hukum Rampung
Berita

Akhirnya, RUU Bantuan Hukum Rampung

Kementerian Hukum dan HAM disepakati akan mengelola anggaran bantuan hukum.

Oleh:
Ali/IHW
Bacaan 2 Menit
Menkum HAM Patrialis Akbar lega RUU bantuan hukum rampung. Foto: SGP
Menkum HAM Patrialis Akbar lega RUU bantuan hukum rampung. Foto: SGP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum untuk menjadi undang-undang. Dengan rampungnya pembahasan, RUU tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan tingkat dua. Setelah itu, RUU akan disahkan menjadi UU oleh presiden.

 

"Alhamdulillah proses pembahasan sudah selesai. Kami akan upayakan catatan-catatan dari fraksi-fraksi dengan mengaturnya ke dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang tampil mewakili pemerintah di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (20/9).

 

Sejumlah pasal-pasal penting dalam RUU Bantuan Hukum ini adalah pengelolaan seluruh anggaran bantuan hukum yang dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM, verifikasi serta akreditasi bagi lembaga penyelenggara bantuan hukum, hingga sanksi pidana kepada pemberi bantuan hukum yang meminta pembayaran kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

 

Fraksi-fraksi di DPR telah menyetujui seluruh isi pasal dalam RUU Bantuan Hukum itu, walaupun ada beberapa catatan. Misalnya, Fraksi Gerindra yang mewanti-wanti agar Kemenkumham tetap independen walau mereka memegang fungsi anggaran bantuan hukum. Pasalnya, tak sedikit perkara-perkara yang membutuhkan bantuan hukum justru berhadapan dengan pemerintah.

 

Fraksi PDIP bahkan awalnya ingin menolak persetujuan RUU Bantuan Hukum pada rapat kali ini. Pasalnya, Kemenkumham dinilai tak memiliki pengalaman mengelola dan menyelenggarakan bantuan hukum. FPDIP lebih "sreg" bila pengelolaan anggaran diserahkan kepada pengadilan. Namun, setelah Patrialis berhasil meyakinkan, FPDIP akhirnya setuju dengan seluruh isi pasal dalam RUU Bantuan Hukum itu.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Anggara memberi catatan soal pengelolaan anggaran bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Ia khawatir anggaran bantuan hukum yang dikelola Kemenkumham tidak tepat sasaran. Belum lagi masalah kecepatan pencairan. Dapat dibayangkan bagaimana prosedur yang harus dilalui pengguna anggaran bantuan hukum di daerah untuk mencairkan anggaran. Padahal seringkali penanganan suatu kasus membutuhkan biaya yang tak bisa ditunda-tunda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: