Moratorium CPNS Berlaku Awal September
Berita

Moratorium CPNS Berlaku Awal September

Kecuali bagian administrasi, pendaftaran CPNS untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan keamanan tetap dibuka.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi katakan moratorium CPNS berlaku awal september. Foto: SGP
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi katakan moratorium CPNS berlaku awal september. Foto: SGP

Mulai 1 September 2011, penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dihentikan hingga 31 Desember 2012. Pemerintah menegaskan, langkah moratorium tersebut merupakan salah satu cara mewujudkan program reformasi birokrasi. Namun, pendaftaran CPNS untuk menjadi tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik tetap dibuka.

 

Dikutip dari situs Wapres RI, Jumat (19/8), Wakil Presiden Boediono mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait rencana moratorium CPNS. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Soeyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  (Menpan RB) Birokrasi EE Mangindaan.

 

Rapat dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Eddy Abdurrachman, Semenko Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo, Kepala Badan Kepegewaian Negara Edy Topo Ashari, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo.

 

Usai rapat dengan Wapres, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan moratorium CPNS akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini. Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi dan Wapres meminta SKB ini sudah terbit pada minggu depan.

 

“Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011 dan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012,” kata Gamawan.

 

Untuk diketahui, tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.

 

Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Jadi, moratorium ini bukanlah semata-mata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh yang akan berlangsung selama masa moratorium.

 

Maka, selama masa penundaan atau moratorium, pemerintah akan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan. Kemenpan sudah menerbitkan pedoman untuk seluruh pemerintah daerah mengenai tata cara penghitungan jumlah pegawai negeri ini.

 

Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan pemantauan hingga pemerintah kabupaten/kota. Hasil penghitungan ini juga akan memasukkan faktor kemampuan keuangan daerah.

 

Sedangkan untuk lembaga di pusat, sudah ada pedoman penghitungan berupa Keputusan Menpan No 75 Tahun 2004 mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja. Kemenpan akan memastikan agar seluruh lembaga pusat menggunakan Kemenpan ini sebagai pedoman penghitungan. Penghitungan kebutuhan ini juga akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan negara.

 

Bersamaan dengan penghitungan kembali itu, Mendagri juga akan meminta gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Struktur pemerintah di daerah harus proprorsional dan sesuai dengan ciri-ciri serta karakteristik daerah. Sedangkan untuk tingkat provinsi, Kemendagri yang akan langsung melakukan evaluasi struktur organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sama.

 

Di tempat yang sama, Menpan RB EE Mangindaan menambahkan kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja. Pasalnya, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat banyak dan cenderung menghabiskan anggaran negara. “Kalau untuk bagian administrasi pada umumnya sudah berlebih di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Mangindaan.

 

Menurutnya, penerimaan pegawai profesional tetap akan dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen. Selain itu, tenaga kesehatan dan tenaga keamanan akan terus direkrut.

Tags: