Mantan Dirut Merpati Tegaskan Tak Ada Korupsi
Berita

Mantan Dirut Merpati Tegaskan Tak Ada Korupsi

Karena tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam penyewaan dua pesawat Boeing.

Nov
Bacaan 2 Menit
Gedung Jampidsus kejaksaan Agung. Foto: SGP
Gedung Jampidsus kejaksaan Agung. Foto: SGP

Senin lalu (8/8), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Cucuk Suryosuprojo bersama dua pegawai MNA diagendakan untuk diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Mudak Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, hanya dua pegawai MNA bernama I Wayan Suarna dan Ery Wardana yang memenuhi panggilan.

 

Mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo tidak memenuhi panggilan penyidik. “Makanya, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan. Yang bersangkutan dipanggil tanggal tanggal 15 Agustus 2011 mendatang,” kata Noor, Selasa (9/8).

 

Atas ketidakhadiran Cucuk pada pemanggilan pertama, pengacaranya yang bernama J Kamaru angkat bicara. Menurut Kamaru, Cucuk tidak memenuhi panggilan karena tidak mendapat surat panggilan yang asli. “Pak Cucuk dipanggil nggak datang, alasannya bukan apa-apa. Itu karena beliau tidak menerima surat panggilan asli dari Kejaksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Panggilan itu dikirimkan melalui MNA dalam bentuk fax. Kemudian, fax itu di-fotocopy dan diberikan (kepada Cucuk). Ya Pak Cucuk pasti nggak mau dong.” Untuk itu, Kamaru mengatakan kliennya akan dipanggil kembali pekan depan (15/8). Ketika memenuhi panggilan tersebut, Cucuk akan didampingi rekannya yang bernama Sinambela.

 

Cucuk, lanjut Kamaru, pada dasarnya tetap menolak apabila kasus penyewaan Boeing 737-400 dan 737-500 disebut sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Kamaru, meski kasus itu terjadi ketika kliennya menjabat Dirut MNA, ruang lingkupnya adalah perdata. Buktinya, pengadilan di Amerika telah memutus Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) -sebuah perusahaan leasing di Ameriksa Serikat- melakukan wanprestasi terhadap MNA.

 

TALG dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang telah dibayar MNA ke kantor hukum Hume & Associate (biro hukum TALG) sebesar AS$1 juta beserta bunganya. “Dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dapat dijadikan data otentik yang menguatkan bahwa kasus penyewaan ini adalah ruang lingkup perdata,” tuturnya.

 

Selain itu, kasus penyewaan yang disidik Kejagung ini tidak memenuhi dua unsur dalam pidana korupsi, yakni kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Untuk unsur kerugian negara, Kamaru menyatakan MNA sudah memenangkan gugatan terhadap TALG. Kemudian, MNA juga sudah menagih pembayaran dari TALG meskipun menyicil.

Tags: