Lion Air Dihukum
Aktual

Lion Air Dihukum

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Lion Air Dihukum
Hukumonline

Lion Air, maskapai penerbangan berjadwal diharuskan mengurangi produksi dengan mengistirahatkan (stand by) 10-13 armada dalam tiga pekan kedepan. Demikian sanksi Kementerian Perhubungan selaku regulator pada Lion Air.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda seperti dikutip dari website kementerian, Rabu (13/7) menyatakan sanksi ini ditujukan untuk pembinaan karena Lion Air tak jua melakukan perbaikan dari keluhan penumpang terkait penundaan penerbangan. “Ini hasil evaluasi antara Kemehub dengan manajemen Lion Air untuk meningkatkan pelayanan,” demikian Herry.


Dia sampaikan, pengurangan produksi ini menambah waktu ground time pesawat. Tujuannya menciptakan keseimbangan (balance) antara kru dan jumlah pesawat, sehingga delay yang terjadi pada maskapai tersebut akan berkurang. Herry Bakti mengakui kebijakan ini bisa jadi berdampak pada pengurangan rute yang dilayani Lion Air serta juga berdampak pada tarif, karena permintaan tetap namun suplai berkurang. “Bisa jadi tarif akan naik tetapi tidak akan melampui batas atas kelas ekonomi,” ujar Herry.

 
Kemehub pada 13 Juni 2011 menyurati Lion Air diberikan waktu untuk melakukan perbaikan manajemennya dan diminta untuk mencocokkan jumlah armada, rute penerbangan, serta jumlah kru pesawat selama masa perbaikan tersebut, karena disinyalir keterlambatan ini akibat buruknya manajemen Lion Air. Saat ini Lion Air bersama Wings Air menerbangi 63 kota tujuan di seluruh Indonesia dan tujuh kota tujuan regional/internasional. Armada Lion Air berjumlah 69 pesawat, yaitu 50 Boeing 737-900 ER, 2 Boeing 747-400, 4 Boeing 737-300, 9 Boeing 737-400, dan 4 MD-90. Armada Wings Air berjumlah 16 pesawat, yaitu 12 ATR 72-500; 2 Dash-8; 3 MD-82. Total armada Lion Air dan Wings Air adalah 85 pesawat.

Tags: