Anas Laporkan Nazaruddin Pakai UU ITE
Berita

Anas Laporkan Nazaruddin Pakai UU ITE

Nazaruddin ditantang untuk berceloteh di KPK.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri).<br> Foto: SGP
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri).<br> Foto: SGP

Celoteh M Nazaruddin melalui alat komunikasi Blackberry berbuah laporan pidana. Selasa (5/7), Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri. Anas menuding kolega separtainya itu melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

 

Laporan ini disampaikan Anas melalui tim penasihat hukum yang terdiri dari Parta  M Zein, Denny Kailimang, Hinca IP Panjaitan, Carrel Ticualu dan Poltak Ike Wibowo. Selain mereka, sejumlah petinggi Partai Demokrat juga turut hadir di Mabes Polri.

 

Berhubung perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik itu dilakukan Nazaruddin melalui Blackberry, dalam laporannya, Anas menggunakan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, laporan Anas juga mencantumkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.

 

Sebagaimana ramai diberitakan media, meskipun keberadaannya masih misteri, Nazaruddin diduga menyebarkan informasi seputar aliran dana dari kasus wisma atlet ASEAN. Informasi yang beredar melalui fasilitas Blacekberry Messenger itu menyebutkan aliran dana di antaranya diterima oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat serta anggota DPR. Nama Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga yang juga kader Partai Demokrat, turut disebut.

 

Pasal 27

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum menyatakan dengan tegas bahwa informasi dan atau keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah, ujar Patra M Zein di Mabes Polri, Selasa (5/7).

 

Menurut Patra, ketimbang berceloteh melalui Blacekberry Messenger, Nazaruddin seharusnya membeberkan informasi yang dia miliki ke instansi penegak hukum seperti KPK. “Oleh karenanya, kita minta yang bersangkutan ketimbang menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik, silakan datang ke KPK memaparkan, usut tuntas,” tukasnya seolah-olah menantang.

 

Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman yang turut mendampingi tim penasihat hukum Anas, mendesak Polri segera memanggil Nazaruddin. “Makanya, dia (Nazaruddin) datang dong ke sini (Mabes Polri, red) untuk memberikan keterangan,” ujar Benny yang juga Ketua Komisi III DPR.

 

Harapan yang sama juga dilontarkan Didi Irawadi Syamsuddin. Kolega Benny di Komisi III DPR  dan Partai Demokrat ini berpendapat kehadiran Nazaruddin sangat penting untuk membuat terang tudingan-tudingan yang mengarah ke Partai Demokrat. “Kalau tidak hadir bagaimana kita bisa percaya (tuduhan) itu benar atau tidak,” pungkasnya.

 

Di saat para petinggi Partai Demokrat berharap Nazaruddin pulang ke Indonesia, Mabes Polri menegaskan bahwa upaya pelacakan tersangka kasus wisma atlet itu terus dilakukan. Perkembangan terkini, Selasa pagi (5/7), Polri telah mengirimkan Red Notice ke Interpol sebagaimana diminta oleh KPK. Informasi ini disampaikan oleh Kabareskrim Ito Sumardi.

 

Menurut Ito, selain mengirim Red Notice ke Interpol, Polri juga menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, KPK, dan Polri. Pada prinsipnya, kata Ito, dalam “memburu” Nazaruddin, Pemerintah Indonesia harus tetap menghormati sistem hukum negara lain.

Tags: