Jabatan Pimpinan KPK Jangan Diisi Serentak
Berita

Jabatan Pimpinan KPK Jangan Diisi Serentak

Ada kerugian jika suatu lembaga independen, sistem penggantian jabatannya dilakukan serentak yakni berkuasanya satu rezim dalam lembaga tersebut.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Saldi Isra. Foto: Sgp
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Saldi Isra. Foto: Sgp

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat Saldi Isra mengatakan pengisian jabatan para pimpinan KPK sebaiknya tidak lakukan secara serentak. Dalam arti, setiap pengganti pimpinan KPK akan menjabat selama empat tahun penuh atau tidak berdasarkan penggantian antar waktu.

 

“Pengisian jabatan lembaga independen termasuk KPK seharusnya dilakukan tidak serentak, walaupun saat pengangkatannya dilakukan serentak,” kata Saldi Isra saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 33 dan 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung MK Jakarta, Senin (23/5).

 

Menurutnya, ada kerugian jika suatu lembaga independen sistem penggantian jabatannya dilakukan serentak yakni berkuasanya satu rezim dalam lembaga tersebut. Selain itu, kata Saldi, jika terjadi pergantian secara serentak lembaga tersebut akan bekerja dari nol karena para pimpinannya baru semua.

 

Saldi berpendapat UU KPK secara ekpilisit tidak mengatur tentang pengangkatan masa jabatan pimpinan secara serentak. Makanya, menurut Saldi, MK seharusnya bisa menafsirkan secara jelas agar ada kesinambungan sistem penggantian pimpinan KPK.

 

“Jika pola ini (pemberhentian jabatan pimpinan KPK secara serentak) diikuti secara kesinambungan, kepemimpinan akan terganggu,” katanya.

   

Saldi menilai posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabatannya hanya satu tahun. Hal ini justru dapat merugikan keuangan negara, karena biaya seleksi yang mahal.

 

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta sekelompok elemen masyarakat yang terdiri dari Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII), dan Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM).

 

Mereka menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Aturan itu ditafsirkan keliru oleh Komisi Hukum DPR saat fit and proper test calon pimpinan KPK pengganti (Antasari Azhar) yang menetapkan jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun.

 

Para pemohon menilai penetapan jabatan Busyro selaku Ketua KPK hanya setahun dinilai mubazir karena proses seleksi pengganti pimpinan KPK memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Busyro seharusnya menjabat selama empat tahun sama halnya anggota KPK lainnya.

 

Karena itu, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 33 dan 34 UU KPK yang dimaknai bahwa pimpinan dan atau pimpinan KPK pengganti memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan (conditionally constitutional).

Tags: