SBY Usul Istilah HKI Diubah
Aktual

SBY Usul Istilah HKI Diubah

Red
Bacaan 2 Menit
SBY Usul Istilah HKI Diubah
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa pagi (26/4), membuka Konvensi Nasional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2011 dan Pekan Apresiasi Hak Kekayaan Intelektual Indonesia di Istana Negara. Sebagaimana dilansir www.presidenri.go.id, acara ini merupakan rangkaian peringatan ke-11 Hari Kekayaan Intelektual sedunia yang jatuh pada 26 April 2011.


Dalam laporannya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kesediaan Presiden SBY membuka Konvensi menunjukkan bagaimana kuatnya komitmen pemerintah terhadap perlindungan HKI, baik sekarang maupun masa yang akan datang. "Kami berharap investor tidak ragu berinvestasi di bidang hak kekayaan intelektual Indonesia," ujar Patrialis.


Sementara itu, Presiden SBY menghimbau agar segenap elemen menghormati dan memberikan perlindungan kepada pemilik HKI. Menurut SBY, pada tingkat nasional, peringatan HKI dijabarkan untuk memacu kreativitas dan keunggulan anak bangsa. "Mari kita sukseskan pesan penting yang tertuang dalam peringatan ini," SBY menekankan.


Kepala Negara juga sedikit berpendapat mengenai penggunaan istilah HKI. Akan lebih tepat jika istilahnya menjadi Hak Kepemilikan Intelektual. "Kalau Hak Kekayaan kurang kena. Tapi kalau Hak Kepemilikan indikasinya lebih tepat," Presiden menjelaskan. "Yang namanya hak milik itu lebih kepada jangan dibajak, jangan disalahgunakan," SBY menegaskan. 


Namun, terkait hal ini, Presiden menyerahkan semua kembali kepada ahli bahasa dan ahli hukum. "Kekayaan dan milik itu beda," tambahnya disambut tepuk tangan hadirin.

 

Pada pembukaan Konvensi, Menteri Hukum dan HAM juga menyerahkan sejumlah penghargaan nasional kepada WR Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya, Ismail Marzuki, kelompok musik Bimbo dan Taufik Ismail sebagai insan seni kreatif. Kemudian inventor cerdas di usia SD, Fahma Waluyo Rosmansyah dan Hanika Pracika Rosmansyah, atas prestasinya dalam industri kreatif di bidang teknologi informasi.

 

Dalam kesempatan ini, juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perlindungan Indikasi Geografis. Contoh produk Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis adalah kopi Kintamani Bali, kopi Arabika Gayo, lada putih Muntok, dan mebel ukir Jepara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info