Korupsi Jalan, Mantan Kepala Dinas Dihukum
Berita

Korupsi Jalan, Mantan Kepala Dinas Dihukum

Dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api-Api dan jalan Muara Enim-Baturaja sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp42,7 miliar.

Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Dinas PU Sumatera Selatan, Dharna Dachlan<br> divonis empat tahun penjara. Foto: Sgp
Mantan Kepala Dinas PU Sumatera Selatan, Dharna Dachlan<br> divonis empat tahun penjara. Foto: Sgp

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Dharna Dachlan kena batunya. Gara-gara dinilai terbukti melakukan korupsi dalam dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Selatan, Dharna dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

 

Tak cukup dengan itu, Dharna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. "Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti belum dibayarkan, harta benda milik terdakwa disita oleh negara, jika tak mencukupi, diganti dengan hukuman enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4).

 

Menurut hakim, hukuman itu setimpal karena Dharna dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam dua proyek pembangunan jalan sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara hingga Rp42,7 miliar.

 

Pada pertimbangan hukumnya, hakim menilai mantan Kepala Dinas periode 2004-2008 ini terbukti menerima hadiah berupa cek multiguna BNI sebesar Rp1,15 miliar dari Chandra Antonio Tan, pengusaha di Palembang.

 

Hadiah itu diberikan karena Dharna meloloskan PT Wijaya Karya (Wika), PT Chandratek Indo Artha (CIA) dan PT Teguh Raksa Jaya (TRJ) sebagai joint operation selaku persyaratan tambahan dalam proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api-Api. Chandra adalah bos PT CIA.

 

Selain meloloskan CIA, Wika dan TRJ, Dharna juga dianggap bersalah karena memerintahkan penyusunan perkiraan volume dan biaya proyek (engineering estimate) tanpa melalui proses perencanaan maupun anggaran oleh ahli penyedia jasa perencanaan. Bahkan, terdakwa juga telah memerintahkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa berdasarkan keahlian dan data yang dipertanggungjawabkan.

 

Uang ini diterima terdakwa di kediaman Chandra pada Mei 2006 dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 46 lembar. Tiap lembar cek senilai Rp25 juta sehingga totalnya berjumlah Rp1,15 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait