Pemerintah menolak usul DPR agar membentuk lembaga baru untuk menangani masalah jaminan produk halal (JPH). Usul itu dikhawatirkan berimplikasi terhadap keuangan negara. Hal ini dikatakan Ismadi Ananda, Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), saat rapat dengar pendapat dengan Panja RUU JPH di Komisi VIII, Kamis (10/3).
Ismandi menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan jaminan produk halal dilaksanakan oleh Kementerian Agama, c.q. Subdit Produk Halal pada Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam. Ia mengakui sebagian pihak Subdit dimaksud kinerjanya kurang maksimal. Namun, pemecahannya tidak harus melalui pembentukan kelembagaan baru karena hanya akan menyerap keuangan negara.
“Kami tidak sepakat adanya usulan pembentukan lembaga baru. Kekurangan yang ada bisa dilakukan melalui peningkatan kelembagaan, baik dari aspek SDM, business process, maupun kapasitas organisasi,” ujar Ismadi.
Untuk diketahui, dalam Bab II Pasal 3 RUU JPH, diatur mengenai tugas dan wewenang antara Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu; (1) Pemerintah bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri bekerja sama dengan MUI, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian terkait. (3) MUI bertugas untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan produk menurut syariah.
Dari beleid itu, Ismandi berpendapat, wewenang Pemerintah antara lain menetapkan standar, norma prosedur, dan tata cara pemeriksaan bahan baku dan pengelolaan produk halal. Selain itu, Pemerintah juga berwenang melakukan pengujian dan pemeriksaan laboratorium/kefarmasian produk halal serta menerbitkan sertifikat halal.
Wewenang berikutnya, Pemerintah melakukan registrasi sertifikat halal pada produk halal luar negeri. Lalu, mempublikasikan produk halal, melakukan pengangkatan, penetapan, pembinaan, dan pemberhentian auditor halal. Dan terakhir, melakukan pengawasan produk halal serta melakukan kerja sama internasional di bidang JPH.
Sebelumnya, para pakar hukum, seperti Prof. Dr Abdul Gani Abdullah, hakim agung pada Mahkamah Agung, berpendapat sertifikasi halal sebaiknya ditangani negara (Pemerintah) bukan MUI karena menyangkut perlindungan kepada masyarakat. Sehubungan dengan ini, DPR memandang perlu dibentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah JPH.
Ada tiga alternatif kelembagaan yang direkomendasikan DPR. Pertama, Lembaga Jaminan Produk Halal (LPJH) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan mempunyai perwakilan di daerah. Kedua, LPJH bersifat tetap dan independen serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya, namun memiliki perwakilan di provinsi, kabupaten/kota. Dan ketiga, LPJH merupakan unit kerja dari Kementerian Agama.
Menurut Ismandi, saat ini ada 28 LPNK dan 88 Lembaga Non Struktural (LNS), yang merupakan beban tersendiri bagi keuangan negara. Menurut Ismandi, peran sejumlah lembaga itu tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga lain. Oleh sebab itu, katanya, tahun ini pihaknya memprioritaskan penataan LPNK yang akan dilanjutkan dengan penataan LNS.
Lebih jauh dia mengingatkan, sesuai amanat Pasal 17 UUD 1945, sebenarnya penyelenggaraan pemerintahan sudah terbagi habis di Kementerian. Berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk membentuk lembaga-lembaga yang dipandang perlu dalam rangka memperlancar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Sebenarnya, LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum atau tidak dilaksanakan oleh kementerian,” tuturnya.
Sifat RUU
Sekadar mengingatkan, parlemen menargetkan RUU JPH bisa disahkan tahun ini. Kendati demikian, masih banyak hal yang mesti diperbaiki dari RUU yang sedang dibahas sekarang ini. Selain perdebatan perlu tidaknya dibentuk lembaga baru, hal lain yang masih diperdebatkan adalah sifat dari RUU ini sendiri, apakah mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela).
Dari Sembilan fraksi yang ada di Komisi VIII, tujuh di antaranya berpandangan sertifikasi halal sebaiknya dilakukan secara mandatory, sedangkan dua fraksi lainnya berpandangan, sertifikasi dilakukan secara voluntary. Dua fraksi ini adalah Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya.
Sebenarnya, kedua sifat ini memiliki sisi positif dan negatif. Bagi pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah, mandatory dianggap membebani biaya produksi. Namun, jika ini diterapkan maka pengawasan terhadap produk halal akan menjadi lebih mudah.
Sebaliknya, jika pelaksanaan secara voluntary, maka pelaku usaha tidak terbebani kewajiban sertifikat halal dan dapat meningkatkan omzet mereka. Namun perlindungan dan jaminan halal pada konsumen lemah.
Terlepas dari persoalan itu semua, Wakil Ketua Komisi VIII Ahmad Zainuddin, mengatakan proses sertifikasi halal harus memberi nilai tambah bagi dunia usaha, bukan malah menyulitkan dan menjadi beban. Untuk itu, diharapkan UU JPH bisa memastikan proses sertifikasi yang sederhana, mudah, murah dan terjangkau, sehingga tidak berbelit-belit dan merepotkan dunia usaha.
“Model kelembagaan yang dibangun harus mampu memberikan jaminan halal terhadap konsumen muslim. Kalau tidak menjamin, untuk apa ada undang-undang ini,” tandas Ahmad.
















