Arahan Presiden Dibakukan dalam Inpres
Berita

Arahan Presiden Dibakukan dalam Inpres

Audit kinerja penegak hukum mutlak dilakukan.

Mvt
Bacaan 2 Menit
SBY meminta adanya penjelasan secara berkala tentang<br>tindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket DPR.<br>Foto: Sgp
SBY meminta adanya penjelasan secara berkala tentang<br>tindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket DPR.<br>Foto: Sgp

Arahan lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang penuntasan kasus pajak Gayus Tambunan dan Century ditegaskan dalam Instruksi Presiden.

 

Sebagaimana diberitakan secara luas, Presiden Yudhoyono akhir Januari 2011 lalu mengeluarkan 12 instruksi lisan terkait kasus Gayus dan enam instruksi lisan kasus Century, yang kini ditegaskan dalam Inpres No.2 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century.

 

Arahan ini ditujukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sedangkan Inpres No.1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Arahan dalam Inpres ini, Presiden meminta keempat lembaga itu untuk mempercepat penuntasan kasus hukum Gayus HP Tambunan. Serta, meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan PPATK, KPK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

 

Selain itu, Presiden mensyaratkan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan.

 

Berkaitan dengan ini, Presiden meminta adanya tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hukum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Termasuk, mutasi dan pencopotan. Presiden memberikan waktu satu bulan bagi setiap lembaga terkait untuk menata ulang organisasinya.

 

Presiden juga mengarahkan agar penegakan hukum dijalankan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak yang terlibat. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat pembuktian terbalik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Selanjutnya, Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara. Termasuk, perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.  

 

Melalui Inpres ini SBY juga berjanji akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang berpotensi disalahgunakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang. 

Selain itu, SBY juga meminta laporan berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. “Setiap dua minggu,” katanya. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penanganan kasus Gayus.


Terakhir, untuk kasus ini, SBY menugaskan Wakil Presiden untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. 

 

Sementara, mengenai penyelesaian kasus Century, SBY meminta aparatnya mereson dengan baik hasil Panitia Angket DPR. Salah satunya, tetap mengupayakan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu.

 

Sisi regulasi juga jadi perhatian SBY. Melalui Inpres ini, ia meminta adanya penyempurnaan terhadap perundang-undangan dan tata kerja yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.

 

Terakhir, SBY meminta adanya penjelasan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Angket DPR.

 

Tags: