E-Procurement 2010 Baru Serap Rp13 Triliun
Aktual

E-Procurement 2010 Baru Serap Rp13 Triliun

MVT
Bacaan 2 Menit
E-Procurement 2010 Baru Serap Rp13 Triliun
Hukumonline

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement) sepanjang tahun 2010 baru mampu menyerap Rp13 triliun dari APBN. Angka ini tergolong kecil, karena pengadaan secara e-procurement seharusnya bisa menyerap sekitar Rp430 triliun.

 

Demikian diakui Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo. Menurutnya, angka potensial Rp430 triliun tersebut merupakan perhitungan dari persentase penyerapan ABPN. “APBN itu Rp1200 triliun. Sekitar 35 persen dari jumlah itu harusnya diserap untuk pengadaan. Jadi sekitar Rp430 triliun tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2011, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/2).

 

Menurut Agus, kendala utama rendahnya penyerapan anggaran melalui e-procurement disebabkan kurangnya komitmen kepala daerah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE merupakan prasyarat berjalannya e-procurement, sebagai lembaga yang mengelola pengadaan secara elektronik tersebut.

 

Hingga saat ini, ungkap Agus, ada sekitar 152 LPSE di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah ini menurutnya memang tergolong melebihi target, namun belum semua kepala daerah berminat membentuknya. “Akhir tahun 2010, target kita terbentuk 100 LPSE sesuai instruksi presiden. Ternyata bisa mencapai 136 LPSE. Saat ini sudah 152 LPSE,” ujarnya.

 

Agus menjelaskan, daerah yang tergolong bagus dalam pengadaan secara elektronik di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat. “Bahkan Jawa Barat sudah 95 persen e-procurement. Karena itu, kita harapkan pemerintah daerah lain segera membentuknya. Sebab, ini juga berkaitan dengan efisiensi proses pengadaan. Target kita, akhir tahun 2011 ini sudah mencapai 300 LPSE,” pungkasnya.

Tags: