Memperdebatkan Istilah ‘Perundingan’ dan ‘Pembahasan’
Berita

Memperdebatkan Istilah ‘Perundingan’ dan ‘Pembahasan’

Serikat Pekerja HSBC menilai penggunaan kata ‘pembahasan’ dalam PKB malah menghilangkan hak dasar serikat pekerja untuk berunding.

IHW
Bacaan 2 Menit
Serikat pekerja HSBC nilai kata pembahasan dalam <br> PKB malah hilangkan hak dasar serikat pekerja <br> untuk berunding. Foto: Sgp
Serikat pekerja HSBC nilai kata pembahasan dalam <br> PKB malah hilangkan hak dasar serikat pekerja <br> untuk berunding. Foto: Sgp

Apa perbedaan arti dari kata ‘berunding’ dengan ‘membahas’ atau ‘perundingan’ dengan ‘pembahasan’? Bisa jadi Anda akan langsung mengatakan tak ada perbedaan makna. Tapi tidak demikian dengan Serikat Pekerja The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) Indonesia. Bagi mereka, perbedaan dua kata itu amat penting. Saking pentingnya sampai-sampai Serikat Pekerja membawa masalah ini ke pengadilan.

 

Ceritanya begini, pada Februari hingga Mei 2010 lalu Serikat Pekerja dan pihak manajemen melakukan perundingan untuk memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masa berlakunya habis pada Desember 2010.

 

Dari perundingan selama itu, ada dua klausul yang belum ditemui kesepakatan. Pertama, soal cuti hamil yang diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) PKB. Kedua, tentang kenaikan gaji yang dicantumkan pada Pasal 27 Ayat (2) PKB.

 

Untuk pasal tentang cuti hamil, pihak manajemen meminta agar cuti hamil selama tiga bulan diambil 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Sementara Serikat Pekerja tetap mempertahankan rumusan aturan sebelumnya di mana karyawati boleh mengambil cuti hamil beberapa hari sebelum melahirkan sampai tiga bulan kemudian.

 

Sedangkan penghalang kesepakatan antara manajemen dengan Serikat Pekerja soal aturan kenaikan gaji adalah kata-kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’ di dalam rumusan Pasal. Pihak serikat pekerja ingin menggantinya dengan kata ‘berunding’ dan ‘perundingan’.

 

Rumusan Pasal 27 Ayat (2) PKB lengkapnya berbunyi, “Pelaksanaan kenaikan upah dilakukan setiap tahun pada bulan April. Bank dan Serikat Pekerja bertemu dan membahas bersama tentang besarnya kenaikan upah tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kenaikan upah. Dalam pembahasan tersebut, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan cara perhitungan kenaikan upah tersebut diatur lebih lanjut.” 

  

Pihak Serikat Pekerja beralasan kata ‘membahas’ dan ‘pembahasan’ membatasi mereka dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawan. “Dengan dua kata itu, pihak manajemen bisa menerapkan secara sepihak soal kenaikan upah. Jika diganti dengan kata ‘berunding’ atau ‘perundingan’, maka penetapan kenaikan upah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja,” kata kuasa Serikat Pekerja, Saepul Tavip yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia kepada hukumonline, Selasa (25/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags: